Tersangka Kasus Korupsi Dana Pendamping Proyek GOR Ditahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tersangka Kasus Korupsi Dana Pendamping Proyek GOR Ditahan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tersangka kasus korupsi dana pendampingan proyek fisik gelanggang olah raga (GOR) Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Achmad Andre, dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (22/10/2014). 

Achmad Andre yang saat ini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Mojokerto
ditetapkan sebagai tersangka bulan Juni 2013. Saat proyek tersebut bergulir, Ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar).
Ia diaangkakan melakukan mark up dan kegiatan fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 243 juta.

Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Andhi Ardhani menjelaskan, tersangka Andre dan Insan hari ini resmi ditahan. Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka dibawa dengan mobil tahanan menuju ke Lapas Kelas IIB Mojokerto.

"Kami memiliki alasan objektif dan subjektif dan sepakat untuk melakukan penahanan dengan alasan sesuai KUHAP," terang Andhi.

Pihaknya telah menerima berkas perkara kedua tersangka dan alat bukti berupa sejumlah uang dan surat-surat terkait kasus korupsi ini dari penyidik kepolisian. 

"Dalam kurun waktu 20 hari ke depan akan segera melanjutkan kasus korupsi ini ke tahap penuntutan di pengadilan tipikor Surabaya," imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2, 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Unit Pidana Korupsi Polres Kota Mojokerto, Iptu Amat penyidik dalam kasus ini mengatakan, dana yang dikucurkan dari APBD Pemkab Mojokerto tahun 2012 untuk dana pendamping proyek fisik gelanggang olah raga (GOR) Gajah Mada Mojosari sebesar Rp 750 juta.
Andre diduga telah melakukan mark up dan kegiatan fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 243 juta.

"Modus operandinya berupa mark up menaikkan HPS (harga perikiraan sendiri), sebagian ada kegiatan fiktif, pemotongan anggaran itu sendiri, dan memberikan honor yang lebih dari yang ditetapkan," jelas Amat kepada wartawan saat ditemui di kantor Kejari Mojokerto.
Amat menegaskan, pihaknya telah melengkapi berkas penyidikan kedua tersangka dan menyerahkannya ke Kejari Mojokerto. Dari nilai kerugian negara Rp 243 juta, pihaknya mengaku baru bisa mengamankan Rp 16 juta.

"Nilai kerugian kurang lebih Rp 243 juta, dari hasil pengembalian keuangan negara kita baru mengamankan Rp 16 juta lebih," tandasnya.

Proyek fisik GOR Gajah Mada Mojosari didanai APBN tahun 2012 melalui Kementerian Pemuda dan Olah Raga sebesar Rp 7,5 miliar. Sementara Pemkab Mojokerto mengucurkan dana Rp 750 juta yang bersumber dari APBD tahun 2012 untuk dana pendampingan proyek tersebut. Dana yang dikorupsi oleh Andre dan Insan adalah dana pendampingan yang bersumber dari APBD tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional