Mojokerto-(satujurnal.com)
Angka upah minimum Kota (UMK)
Mojokerto 2015 diusulkan Walikota Mojokerto ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp 1.4
juta per bulan atau naik 12 persen dari angka UMK tahun ini.
Besaran UMK yang dimintakan
penetapan untuk upah minimum pekerja lajang ini diusulkan Walikota Mas;ud Yunus
tersebut sama persis dengan UMK versi Dewan Pengupahan Kota Depeko) Mojokerto
yang secara bulat disepakati semua elemen Depeko, yakni pemerintah daerah (Disnakertrans),
Apindo, buruh dan perguruan tinggi.
“Usulan penetapan UMK ke Gubernur
Jatim didasarkan hasil pleno Depeko 10 Oktober 2014,” kata Kabag Humas Pemkot
Mojokerto, Heryana Dodik Murtono, Jum’at (17/10/2014).
Dipaparkan Dodik, angka UMK Rp
1,4 juta merupakan finalisasi hasil survey kebutuhan hidup layak (KLH) sebesar
Rp 1.219.541,30,-. Sementara prediksi inflasi RAPBN sebesar Rp 53,659,82,-,
plus pertumbuhan ekonomi tahun 2014 sebesar Rp 83.660,53,-. Diperoleh angka Rp
1.356.861,65,-. “Di sidang pleno Depeko itu kemudian muncul angka final UMK
2015 itu (Rp1,4 juta),” katanya.
Dibanding tahun ini, survey KHL
meningkat 12,9 persen. Sedang di posisi UMK, naik 12 persen.
“Kita berharap Gubernur Jawa
Timur menyetujui usulan UMK ini, karena semua unsur Depeko yang diketuai Kepala
Disnakertrans Kota Mojokerto, Amin Wachid yang menggelar sidang pleno di Hotel
De Resort, jalan Bypass, Kota Mojokerto, 10 Oktober lalu sudah bulat sepakat
mengusung angka Rp 1, 4 juta itu,” tukas Dodik. (one)
Social