Warga Klaim Aset Pemkot Eks Kantor Kelurahan Gunung Gedangan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Warga Klaim Aset Pemkot Eks Kantor Kelurahan Gunung Gedangan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Aset bangunan dan tanah eks kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diklaim milik perorangan. Ahli waris Saboe Soerahman, warga Dukuh Kedungturi, Gunung Gedangan meminta walikota mengembalikan haknya yang diperoleh melalui waris.

Termaktub dalam permintaan yang dilayangkan ke Walikota Mojokerto, 11 September 2014 melalui kuasa hukum mereka, Hadi Waluyo dan Damardjati Utomo, para ahli waris mengajukan permohonan pengembalian tanah balai desa Gunung Gedangan di jalan Kedung Turi II RT.04/RW.07 Kelurahan Gunung Gedangan.

Disebut, jika pada tanggal 12 Pebruari 2014 dan 11 Maret 2014 para ahli waris mengajukan surat permohonan keterangan waris ke lurah dan camat setempat. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut.

Ahli waris ini menyebut, bukti Letter C No. Persil 37 milik Saboe Sorahman masih tercatat di kelurahan Gunung Gedangan.

Terlampir dalam surat itu, bukti yang dikantongi ahli waris, yakni surat pernyataan Saboe Soerahman yang dibuat tahun 1984 tanpa tanggal dan bulan berjalan, yang menyebut jika dirinya sebagai pemilik tanah pekarangan seluas 7.150 meterpersegi yang masih berstatus petok D terletak di Dukuh Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan yang diperoleh dari warisan Atmo Pak Kastari. Dalam surat pernyataan yang diteken Saboe Soerahman tertera nama Kades Gunung Gedangan, Ngatimin dan Camat Magersari, Soewarno sebagai pihak yang mengetahui.

"Karena gedung balai desa tersebut sudah tidak dipergunakan sebagai tempat pelayanan administrasi pelayanan masyarakat, maka kami minta dikembalikan ke ahli warisnya,” sebut kuasa hukum ahli waris di ujung suratnya.

Menanggapi surat yang ditujukan ke walikota dengan tembusan Gubernur Jawa Timur, DPRD Kota Mojokerto, Camat Magersari dan Lurah Gunung Gedangan itu, Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik Murtono mengatakan, saat ini Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan asset (DPPKA) diperintahkan walikota untuk melakukan penelusuran. "DPPKA masih menelusuri status aset tersebut. Sekarang proses penelusuran masih dilakukan Bagian Administrasi Pemerintahan,” katanya.

Agar tidak ada pihak yang dirugikan, ujar Dodik, tentunya harus dikuatkan dulu bukti-bukti otentik kemilikan barang tidak bergerak itu.

“Dan pula, banyak aspek yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Selain eksekutif, Komisi I DPRD Kota Mojokerto juga mulai turun menelisik keabsahan kepemilikan tahan ribuan meterpersegi itu.

"Komisi I sudah rapat dan akan melakukan investigasi. Hal ini sudah sesuai dengan disposisi dari ketua DPRD," terang Suliyat, ketua Komisi I DPRD kota Mojokerto.

Langkah pertama investigasi yang bakal dilakukan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut, yakni  mengundang pelapor maupun pejabat terkait di level kelurahan dan kecamatan. "Kita sudah membagi tugas dan menyusun langkah kerja," pungkas politisi asal PDIP tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional