Mojokerto-(satujurnal.com)
Aset bangunan dan tanah eks
kantor Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto diklaim
milik perorangan. Ahli waris Saboe Soerahman, warga Dukuh Kedungturi, Gunung
Gedangan meminta walikota mengembalikan haknya yang diperoleh melalui waris.
Termaktub dalam permintaan yang
dilayangkan ke Walikota Mojokerto, 11 September 2014 melalui kuasa hukum mereka,
Hadi Waluyo dan Damardjati Utomo, para ahli waris mengajukan permohonan
pengembalian tanah balai desa Gunung Gedangan di jalan Kedung Turi II
RT.04/RW.07 Kelurahan Gunung Gedangan.
Disebut, jika pada tanggal 12
Pebruari 2014 dan 11 Maret 2014 para ahli waris mengajukan surat permohonan
keterangan waris ke lurah dan camat setempat. Namun hingga saat ini belum ada
tindaklanjut.
Ahli waris ini menyebut, bukti
Letter C No. Persil 37 milik Saboe Sorahman masih tercatat di kelurahan Gunung
Gedangan.
Terlampir dalam surat itu, bukti
yang dikantongi ahli waris, yakni surat pernyataan Saboe Soerahman yang dibuat
tahun 1984 tanpa tanggal dan bulan berjalan, yang menyebut jika dirinya sebagai
pemilik tanah pekarangan seluas 7.150 meterpersegi yang masih berstatus petok D
terletak di Dukuh Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan yang diperoleh dari
warisan Atmo Pak Kastari. Dalam surat pernyataan yang diteken Saboe Soerahman tertera
nama Kades Gunung Gedangan, Ngatimin dan Camat Magersari, Soewarno sebagai
pihak yang mengetahui.
"Karena gedung balai desa
tersebut sudah tidak dipergunakan sebagai tempat pelayanan administrasi
pelayanan masyarakat, maka kami minta dikembalikan ke ahli warisnya,” sebut kuasa
hukum ahli waris di ujung suratnya.
Menanggapi surat yang ditujukan
ke walikota dengan tembusan Gubernur Jawa Timur, DPRD Kota Mojokerto, Camat
Magersari dan Lurah Gunung Gedangan itu, Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana
Dodik Murtono mengatakan, saat ini Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan dan
asset (DPPKA) diperintahkan walikota untuk melakukan penelusuran. "DPPKA
masih menelusuri status aset tersebut. Sekarang proses penelusuran masih
dilakukan Bagian Administrasi Pemerintahan,” katanya.
Agar tidak ada pihak yang
dirugikan, ujar Dodik, tentunya harus dikuatkan dulu bukti-bukti otentik
kemilikan barang tidak bergerak itu.
“Dan pula, banyak aspek yang
harus dipertimbangkan,” ujarnya.
Selain eksekutif, Komisi I DPRD
Kota Mojokerto juga mulai turun menelisik keabsahan kepemilikan tahan ribuan
meterpersegi itu.
"Komisi I sudah rapat dan
akan melakukan investigasi. Hal ini sudah sesuai dengan disposisi dari ketua
DPRD," terang Suliyat, ketua Komisi I DPRD kota Mojokerto.
Langkah pertama investigasi yang
bakal dilakukan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut, yakni mengundang pelapor maupun pejabat terkait di
level kelurahan dan kecamatan. "Kita sudah membagi tugas dan menyusun
langkah kerja," pungkas politisi asal PDIP tersebut. (one)
Social