Jombang-(satujurnal.com)
Aksi memperdayai dan menggodol
motor korban yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) berakhir di hotel
prodeo setelah diringkus anggota Polsek Jombang Kota, Sabtu (8/11/2014).
Pasutri yang mengaku menikah
secara sirih ini, HariSubagyo alias Pian alias Rendi (27), warga Dusun Jarak
Kulon, Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, dan Dwi Nur Indasari (18), warga Dusun
Bulu, Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito.
Selain keduanya, petugas juga mengamankan
barang bukti motor milik korban, Yamaha Vixion hitam, S 2514 ZK.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek
Jombang kota, Untung Sugiharto dengan didampingi Kasubbag Humas Polres Jombang,
AKP Lely Bahtiar membenarkan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka terlibat dalam beberapa
aksi penipuan dengan membawa kabur motor korban.
“Kini keduanya telah menjalani
pemeriksaan, dan langsung dijebloskan dalam sel tahanan. Kita kembangkan
kasusnya karena sudah berkali-kali beraksi di beberapa kota,” kata Untung.
Terungkapnya aksi kejahatan kedua
tersangka tersebut berawal dari adanya laporan Fauzan Zaerozi (21), asal Desa
Gebang, Kecamatan Peterongan, Selasa (4/11/2014) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jl KH Hasyim Asyari, Kelurahan
Kaliwungu, Kecamatan Jombang Kota.
Sebelumnya, korban yang diketahui
kos di Desa Pacolgowang, Kecamatan Diwek tersebut berkenalan dengan tersangka Indasari
yang mengaku bernama Fira alias Fenti. Oleh tersangka, korban diajak ketemuan
kembali di kawasan Alon-alon Jombang. Tatkala beberapa saat mengobrol, korban
diminta mengantarkan ke sebuah toko di kawasan Jl KH Hasyim Asyari.
Tak curiga, korban percaya saja.
Tiba di depan toko, tersangka mengakui kalau toko tersebut milik orang tuanya.
Tak lama berselang muncul tersangka Hari. Saat itu, Hari mengaku sebagai kakak
dari tersangka Indasari.
Beberapa menit kemudian, kedua
tersangka meminjam motor korban dengan dalih untuk mengambil pakaian di sebuah
tempat cuci pakaian.
Korban yang percaya saja
mengiyakan menyerahkan motor. Namun tanpa diduga setelah ditunggu sekian lama,
motor korban tak juga kembali. Sadar dirinya tertipu, korban langsung
melaporkannya ke polsek setempat. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan
penyelidikan.
Selang dua hari kemudian, tanpa
disangka korban sempat melihat motornya dikendarai oleh kedua tersangka. Tanpa
pikir panjang, korban segera menghubungi petugas. Praktis, petugas langsung melakukan
pengejaran dan membuntuti kedua tersangka untuk memastikannya.
Benar saja, motor yang dikendarai
kedua tersangka memang milik korban. Yakin, petugas langsung menghadang dan
mengamankan kedua tersangka. Tak ayal, kedua tersangka langsung tak bisa
berkutik. Keduanya mengakui perbuatannya.
Saat diperiksa keduanya juga
mengakui kalau sudah melakukan aksi serupa di beberapa kota. Modusnya,
tersangka wanita mengajak berkenalan dengan seorang pria yang berkendara motor.
Selanjutnya keduanya memperdayai korban hingga berhasil membawa kabur motor.
“Ternyata sudah berkali-kali
beraksi, empat TKP di Mojokerto dan dua TKP di Malang. Motor dijual ke
Lumajang, hasilnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tandas
Untung.(rg)
Social