Raperda Miras Dibahas Ulang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Raperda Miras Dibahas Ulang

Mojokerto-(satujurnal.com)
Ruang gerak penjual minuman beralkohol di wilayah Kota Mojokerto akan diperketat.

Dalam waktu dekat, regulasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang masih berupa draf akan digodok bareng legislatif setempat.

Soal ijin tempat, lokasi dan batas minimal usia pengguna minuman beralkohol ditempatkan di pasal-pasal krusial.

Ijin tempat dan lokasi tidak akan diberikan jika tempat berjualan berada di sekitar tempat ibadah, sekolah maupun tempat-tempat umum.

Raperda semacam pernah disodorkan eksekutif tahun 2012. Namun Dewan menolak menyetujui. Karena beberapa pasal masih multi tafsir dan memberikan ruang yang cukup luas bagi para pelaku usaha.

"Raperda yang diajukan kembali ini tentunya sudah direvisi. Tapi Dewan juga punya masukan soal perda miras dari hasil kunjungan kerja ke Gianyar Bali," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Mojokerto Deni Novianto, Jum'at (28/11/2014)

Dalam draf Raperda yang sebelumnya didrop, miras yang diperbolehkan beredar di kota Mojokerto hanya golongan A saja. Yakni kadar alkohol tak lebih dari lima persen saja.

Miras golongan A itu diantaranya bermerk bir Bintang, Heineken, Guinness, Anker Bir dan sejumlah merk produk luar negeri.

Sedangkan miras golongan B dan C dengan kadar alkohol lebih 5 persen ditolak beredar di kota Mojokerto.

Miras golongan B tersebut, merupakan miras dengan kadar alkohol 5-20 persen. Miras dengan besaran kadar tersebut diantaranya bermerk Newport, arak kirin, kolesom OT 14 dan sederet miras lainnya.

Kadar alkohol golongan C mencapai 20-55 persen. Diantaranya bermerk Mansion House, Vodka dan Whisky dengan kadar 43 persen.

Munculnya usulan Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden RI Nomor 3 tahun 1997 dan Peraturan Mendagri Nomor 15/M-M-DAG/3/2006 tentang pengawasan dan pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Sedangkan, dalam kedua aturan tersebut belum ada sanksi tegas tentang sanksi pelanggaran.

Jika raperda besutan eksekutif tentang 'Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol di Kota Mojokerto' tersebut disetujui legislatif, maka daya edar air api pabrikan maupun minuman keras (miras) made in kampung menjadi sempit.

Harapan digolkannya raperda tersebut,
mengemuka, agar tragedi cukrik saat menyambut tahun baru 2014 tidak terulang. Dalam tragedi cukrik atau miras oplosan tersebut 17 warga kota dan kabupaten Mojokerto meregang nyawa. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional