Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan lapak dan tenda pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik di wilayah
Kota Mojokerto kembali diamankan Satpol PP setempat dalam razia gabungan yang
digelar Senin (10/11/2014) malam.
Kendati puluhan barang milik PKL
diamankan dalam razia yang digelar mulai pukul 20:00 WIB tersebut, namun
institusi penegak peraturan daerah ini mengklaim jika langkah yang dilakukannya
masih bersifat persuasif.
Pemangku ketertiban yang dibantu
aparat kepolisian dan Denpom ini bergerak di sasaran pertama jalan HOS
Cokroaminoto. Di kawasan yang hanya berjarak tak lebih seratus meter dari
perkantoran Pemkot Mojokerto ini, sedikitnya tujuh lapak dan rombong PKL diatas
trotoar disita.
Kedatangan korp berseragam coklat
maron ini tak pelak menyebabkan beberapa penikmat makanan kaki lima di lapak
yang menempel pagar penutup eks RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo itu tercengang.
Tiga pedagang makanan pemilik lapak tak melakukan perlawanan sama sekali.
Aparat Satpol PP pun leluasa melepas tenda-tenda lapak.
Satu rombong rokok di kawasan ini
diangkut anggota Satpol PP, kendati pun tak ada pemiliknya.
Dua unit mobil pengangkut barang
sitaan yang dimobilisasi untuk mengangkut barang sitaan PKL harus mondar-mandir
dari satu titik sasaran hingga droping di kantor Satpol PP. Ini lantaran
banyaknya barang sitaan. Seraya menunggu mobil pengangkut kembali dari droping,
penyisiran sepanjang jalan HOS Cokroaminoto terus dilakukan.
Di titik sasaran jalan Hayamwuruk,
kawasan pusat jajanan Jogging Track (JT), aparat penegak peraturan daerah ini menurunkan
beberapa tenda yang dipasang berderet di atas bantaran sungai Brantas.
Munculnya aparat gabungan di
kawasan JT tak pelak membuat pengunjung yang didominasi kaum muda itu semburat.
Pemilik puluhan sepeda motor yang terparkir berjajar di badan jalan pilih
berkemas meninggalkan area. Kawasan yang tak pernah sepi kaum muda ini pun
menjadi lengang.
Sama halnya di titik sasaran
sebelumnya, penyisiran di dua titik sasaran terakhir, jalan Mayjen Sungkono dan
jalan Benteng Pancasila (Benpas), pemilik lapak memilih ‘pasrah’ tatkala tenda
dan lapak mereka dipreteli petugas.
Kepala Satpol PP Kota Mojokerto,
Agus Suprianto mengatakan, langkah penertiban lapak diambil pihaknya lantaran
PKL tak mengindahkan himbauan lisan maupun himbauan tertulis yang sudah
dilayangkan sehari sebelumnya.
“Penertiban ini bagian dari penegakan
Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum,” kata
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Agus Supriyanto.
Penertiban disertai penyitaan
sebagian barang milik PKL di lima titik sasaran dilakukan untuk member efek
jerah semata. Karena sehari sebelumnya pihaknya sudah melayangkan edaran ke
semua PKL agar tidak menempatkan lapak atau tenda secara semi permanen. Usai
berdagang, mereka harus mengemas bersih lapak dan tenda.
“Langkah kita masih taraf persuasif.
Belum pada penindakan. Tapi kita harapkan mereka (PKL) bisa tertib. Silahkan
berdagang, tapi jangan pasang lapak atau tenda semi permanen di trotoar,” ingat
dia.
Lantaran masih taraf pembinaan,
lanjut Agus, terhadap barang milik PKL, kita beri bukti sita berupa berita
acara penyitaan. Tapi jika pemilik tidak ada ditempat saat penyitaan dilakukan,
tetap bisa mengambil kembali barangnya.
“Semua PKL pemilik barang bisa mengambil
kembali barangnya setelah membuat pernyataan tidak akan melanggar ketentuan,”
ucapnya. (one)
Social