Tagih Hutang, Pengusaha Kerahkan Massa Duduki Rumah Ketua Dewan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tagih Hutang, Pengusaha Kerahkan Massa Duduki Rumah Ketua Dewan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan orang tak dikenal menduduki kediaman Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno di wilayah Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Rabu (26/11/2014).

Aksi sekelompok orang yang diduga berasal dari wilayah Sumber Glagah, Pacet, Kabupaten Mojokerto ini atas perintah Santoso Beksi Wibowo, pengusaha setempat yang mengaku kesal dengan sikap politisi PDI-P yang terkesan alot menyelesaikan persoalan hutang-piutang yang menyeret nama Walikota Mas’ud Yunus tersebut. 

Aksi duduk-duduk di teras rumah pimpinan lembaga legislative daerah ini tak tadi pagi merupakan kali kedua, setelah sebelumnya mereka melakukan aksi yang sama 7 Nopember 2014 lalu. 

Aksi yang berlangsung sekitar dua jam itu tak direaksi Yunus Suprayitno. Bahkan pintu rumahnya yang didominasi warna merah itu tertutup rapat. 

Kepada sejumlah wartawan, Santoso Bekti Wibowo menuturkan, aksi yang disebutnya gerakan moral itu untuk menyelesaikan persoalan hutang-piutang yang terjadi kurun pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres). 

“DPC PDI Kota Mojokerto yang diketuai Yunus Suprayitno meminjam uang tunai ke saya untuk kepentingan saksi dalam coblosan pileg dan pilpres sebesar Rp 500 juta. Saat pileg, saya beri pinjaman Rp 200 juta dan pilpres, Rp 300 juta.  Janjinya, uang itu akan dikembalikan pasca pelantikan anggota DPRD Kota Mojokerto. Pengembalian akan ditanggungrenteng anggota Dewan asal PDI-P yang terpilih. Tapi pembayaran hutang menjadi alot hingga terpaksa saya mengerahkan massa,” ungkap Santoso. 

Karena anggota Dewan asal PDI-P yang terpilih enam orang, termasuk Yunus Suprayitno, maka setiap anggota Dewan tersebut secara tanggungrenteng menyelesaikan hutang Rp 83,3 juta. 

“Lima orang tidak termasuk Yunus Suprayitno sudah membayar masing-masing Rp 50 juta atau masih kurang Rp 33,3 juta. Atau uang yang kembali di tangan saya sekarang sebesar Rp 250 juta. Sedang Yunus Suprayitno sampai saat ini belum melakukan pembayaran sama sekali,” katanya.

Yang menyebabkan dirinya harus melakukan penagihan dengan mengerahkan massa, lantaran komunikasi dengan orang nomor satu di tubuh PDI-P Kota Mojokerto itu tak lancar lagi. Setidaknya komunikasi terputus sejak tiga bulan lalu. “Bukan malah menyelesaikan (hutang), Yunus terkesan melempar tanggungjawab ke walikota yang notabene kader PDI-P,” tukasnya

Selain akan mengerahkan massa, Santoso mengancam akan melaporkan Yunus ke petinggi partainya di Jakarta. Selama dia tidak punya iktikad baik, kami akan terus lakukan gerakan moral ini," pungkasnya.

Terpisah Yunus Suprayitno yang menyatakan sudah melaporkan insiden pendudukan rumahnya ke Polres Mojokerto Kota, 7 Nopember lalu, enggan menanggapi persoalan itu. “Persoalan itu sebenarnya ada di walikota, bukan di DPC,” elak dia.. 

Sementara itu, Purnomo, Ketua Fraksi F-PDI-P DPRD Kota Mojokerto menilai ‘goyangan’ Santoso salah kamar. “Secara yuridis formal tidak ada kaitan hutang-piutang antara Santoso dengan institusi PDI-P.  Karena uang itu diterima pengurus PDI-P Kota Mojokerto langsung dari walikota. Kepentingannya untuk bayar saksi saat pileg dan pilpres,” katanya. 

Jadi, lanjut Purnomo, Santoso juga harus menagih penyelesaiannya ke walikota, bukan ke partai. “Kalau ke partai, bukti formalnya apa? Lha kwitansi tanda terima uang dari walikota ke partai,” tandasnya. 

Dan saya serta empat teman lainnya membayar sebesar Rp 50 juta, ucap Purnomo lebih lanjut, karena kewajiban saya sebagai kader partai. “Bagi anggota Dewan, itu bukan hutang yang harus dibayar, tapi kewajiban,” katanya. 

Namun, saat dikonfirmasi soal ini, Walikota Mas’ud Yunus memilih bungkam. “Tidak ada kaitannya dengan saya,” kelit dia. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional