8 PKL Benpas Terendus Jual Sewa Bedak - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

8 PKL Benpas Terendus Jual Sewa Bedak

Salah satu sudut bedak PKL Benpas

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah bedak dagang di area relokasi PKL Alun-alun Kota Mojokerto di jalan Benteng Pancasila (Benpas) berpindahtangan. Satpol PP Kota Mojokerto mencatat, sedikitnya 8 bedak dagang, fasilitas gratis yang diberikan Pemkot Mojokerto yang seharusnya ditempati PKL terelokasi itu ternyata sudah dipindahtangankan, dengan cara dijual dan disewakan seharga jutaan rupiah. Dua opsi yang diambil Pemkot, memberi kesempatan PKL yang memindahtangankan bedak untuk kembali menempati atau mengosongkan paksa bedak dagang yang kini ditempati PKL lain tanpa hak.

“Sampai saat ini kita temukan 8 bedak dagang yang dipindahtangankan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susadi, sesaat sebelum rapat eksekutif dengan legislatif dan perwakilan PKL terkait sterilisasi Alun-alun dari urusan PKL. Jum’at (05/12/2014).

Temuan institusi penegak perda ini mencengangkan petinggi Pemkot. Karena, bedak dagang di area relokasi PKL Alun-alun di Benpas itu merupakan fasilitas yang harus dimanfaatkan PKL terelokasi sejak Desember 2012 silam itu.

“Dari 248 PKL Alun-alun yang direlokasi ke Benpas, saat ini hanya sekitar 180 PKL yang masih aktif berdagang di area relokasi. Selebihnya ada yang ‘angin-anginan’. Tapi bisa dipastikan, 8 bedak dagang pindah tangan. Tidak gratis, bedak yang dijual dihargai Rp 15 juta, sedang yang disewakan, setahun dipasang harga antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5 juta,” ungkap Imam.

Menurut Imam, apa pun alasan PKL memindahtangankan fasilitas daerah itu tidak bisa dibenarkan. Karena, ratusan PKL terelokasi di awal penempatan bedak sudah meneken kesepakatan untuk memanfaatkan fasilitas yang dipinjamkan pemerintah itu. “Antara lain tidak boleh dipindahtangankan. Jika tidak lagi menempati, harus dikembalikan ke Pemkot tanpa syarat,” imbuhnya.

Sedang aturan penempatan PKL terelokasi, ujar Imam, termaktub dalam Perwali 19/2012 tentang Pusat Perdagangan PKL Kota Mojokerto. “Untuk nama 248 PKL terelokasi ditetapkan dalam SK Walikota,” tukas Imam.

Terhadap PKL yang hengkang dari area relokasi, sebagian besar saat ini kembali berdagang di sekitar kawasan Alun-alun, Pemkot masih memberi toleransi untuk kembali menempati bedak.

“Ada kesempatan untuk kembali ke area relokasi. Tapi kalau ada diantara mereka yang terlanjur memindahtangankan, silahkan selesaikan sendiri urusannya dengan si pembeli atau penyewa. Dan kalau mereka memilih tidak lagi menempati area relokasi, kosongkan dan kembalikan secara resmi ke Pemkot melalui Diskoperindag,” ujarnya.

Opsi ini bisa jadi akan mengesampingkan pemidanaan terhadap PKL terelokasi yang nekad menjual atau menyewakan bedak tanpa hak.

Namun, kata Imam, jika PKL terelokasi itu tidak proaktiv, apa pun alasannya, Pemkot akan mengambil langkah upaya paksa.

“Terhadap PKL terelokasi yang memindahtangankan akan dipidanakan karena menjual atau menyewakan bedak tanpa hak. Sedang PKL pembeli atau penyewa bedak, Pemkot akan melakukan pengosongan secara paksa,” tandasnya.

Yang kini tengah ditelusuri Pemkot, yakni pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam pemindahtangan bedak itu. “Apakah pengurus paguyuban PKL Alun-alun itu mengetahui atau bahkan memberi sinyal hijau, atau mungkin ada pihak lain yang terlibat, ini yang sedang kita telusuri,” pungkasnya.

Salah satu PKL terelokasi yang kini berdagang di selatan Alun-alun mengaku menyewakan bedak dagang sebesar Rp 2 juta untuk satu tahun. Alasan ia, karena jatah bedak yang didapat terlalu sempit dan harus behimpitan dengan pedagang lain. “Ya saya akui salah,” katanya tanpa membeber lebih jauh ikhwal memindahtangankan bedak. (one)  

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional