Dewan Setujui 10 Raperda, Rehab Masjid Al Fattah Kandas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Setujui 10 Raperda, Rehab Masjid Al Fattah Kandas

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sepuluh dari tiga belas rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Mojokerto yang disodorkan eksekutif di ujung tahun 2014 akan digedok, Selasa (24/12/2014). Sementara tiga raperda lainnya, satu raperda tentang ‘Rehab Berat Masjid Agung Al Fattah’ kandas dalam pembahasan di gedung Dewan. Sedangkan raperda Pembangunan Pasar Tanjung dan Kantor Dewan ditunda pembahasannya. 

Pembatalan satu raperda dan penundaan dua raperda dari dari tigabelas raperda yang disodorkan eksekutif itu tercetus dalam pembahasan akhir raperda di gedung Dewan, Senin (22/12/2014) sore. 

“Raperda rehab berat masjid Al-Fattah dibatalkan. Karena tidak ada pijakan yang bisa dijadikan alasan penganggaran,” kata Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Mojokerto, Denny Novianto.

Ganjalan utama, ujar Denny, yakni soal status wakaf masjid terbesar di Kota Mojokerto yang didirikan tahun 1875 oleh Bupati RAA Kromodjojo Adinegoro seluas 2.874 meterpersegi tersebut. “Status wakaf tidak bisa dijadikan pijakan. Karena aturan mensyaratkan, proyek rehab dari dana APBD hanya bisa dilakukan jika status tanahnya merupakan aset daerah,” ungkapnya. 

Sedianya, Pemkot akan menggelontor dana hingga Rp 24,6 miliar untuk rehab berat masjid terbesar di Kota Mojokerto tersebut. Dana sebesar itu akan diplot dalam tiga tahun anggaran melalui perda tentang pengikatan dana APBD untuk kegiatan pengadaan barang jasa melalui kegiatan tahun jamak atau multy years. “Karena status wakaf itu maka raperda untuk rehab berat masjid Al Fattah terpaksa dibatalkan,” tukas Denny. 

Sedang untuk raperda tentang Pembangunan Pasar Tanjung dan Gedung DPRD Kota Mojokerto ditunda pembahasannya, lanjut Denny,  karena banyak persyaratan yang harus dilengkapi sebelum dinaikan menjadi pasal-pasal dalam raperda yang juga terangkai dalam kegiatan tahun jamak.  

Diantara sepuluh raperda yang akan disahkan menjadi perda dalam rapat paripurna istimewa Selasa (24/12/2014) besok, yang paling alot dibahas karena terus terjadi tarik ulur dalam pembahasan pasal per pasal yakni raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dalam pembahasan raperda yang pernah dibahas tahun 2012 namun tidak disetujui Dewan ini sejumlah fraksi menilai masih banyak pasal-pasal yang bias dan cenderung membuka celah bagi pelaku usaha atau penjual minuman beralkohol. Diantaranya terkait perijinan penjualan dan radius peredaran atau penjualan miras dengan tempat ibadah dan sekolah. Selain itu, soal kadar methanol yang bisa ditoleransi dalam minuman beralkohol. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) paling lantang dan kritis menyikapi raperda yang dinilai sangat krusial tersebut. 

Sedang kesembilan raperda yang disetujui Dewan, yakni  Raperda tentang pendoman pengelolaan investasi pemerintah daerah. Raperda berikutnya tentang penataan kabel serat optik telekomunikasi. Raperda ini diajukan, lantaran selama ini pemasangan kabel serat optik berujung permasalahan, termasuk merusak fasilitas umum jalan. Sebagian ruas jalan yang dibongkar akibat pemasangan kabel serat optik ini seringkali mengabaikan pemulihan kondisi jalan, sehingga berkualitas buruk dan membahayakan masyarakat pengguna jalan.

Raperda terkait akibat raperda penataan kabel serat optik tersebut yakni raperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Aktivitas penggalian dan penanaman kabel serat optik yang menggunakan aset atau kekayaan daerah merupakan potensi yang dapat menambah pendapatan asli daerah melalui pungutan retribusi daerah.

Empat raperda tentang pengikatan dana APBD untuk kegiatan pengadaan barang jasa melalui kegiatan tahun jamak atau multy years yang disetujui yakni untuk proyek pembangunan fisik Gedung Graha Mojokerto Service City melalui kegiatan tahun jamak tahun anggaran (TA) 2015-2016. Pembangunan jalan Blooto, proyek jembatan Blooto Pulorejo TA 2015 – 2016. Proyek fisik saluran dan trotoar jalan Pahlawan, TA 2015-2016. 

Lalu raperda baru tentang izin lokasi. Izin ini dimunculkan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan penggunaan tanah dalam penanaman modal yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

Berikutnya raperda tentang izin pemanfaatan ruang. Regulasi tentang izin pemanfaatan ruang diberikan kepada perseorangan atau badan usaha untuk berbagai kegiatan dengan memperhatian kesesuaian dan keselaran fungsi ruang. Sifat dari raperda ini lebih pada fungsi kontrol pengendali tata ruang sebagai syarat mutlak diterbitkannya ijin mendirikan bangunan (IMB). (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional