Jombang-(satujurnal.com)
Pondok Pesantren Al-Urawatul Wutsqo Desa
Bulurejo,Kecamatan Diwek, Jombang yang menerapkan hukum
cambuk bagi para santri menolak dianggap beraliran keras.
Pihak ponpes mengaku akan tetap
melakukan hukuman tersebut meski sempat menuai kecaman pasalnya hukum cambuk
adalah bentuk kasih sayang hukum cambuk berdasarkan al qur’an.
Pasca beredarnya video kekerasan berdurasi
lima menit 21 detik yang menggambarkan hukum cambuk untuk para santri,
keberadaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Urawatul Wutsqo yang ada di Desa
Bulurejo Kecamatan Diwek, Jombang in sempat menuai kontroversi.
Ponpes Al- Urawatul Wutsqo ini sendiri
dikenal sebagai pondok pesantren Salafi. Pesantren ini berdiri pada tahun 1946
dan sempat vakum sebelum akhirnya diteruskan pada tahun 1989 sampai 1990.
Pondok pesantren ini kemudian mengalami
kemajuan pesat dan mempunyai santri lebih dari 800 orang yang mayoritas berasal
dari wilayah timur Indonesia. Seluruh
pendidikan di pesantren ini juga cukup lengkap baik informal maupun formal dari
tingkat dasar hingga universitas.
Sepekan terakhir ponpes ini menjadi
sorotan banyak pihak lantaran video kekerasan hukum cambuk. Namun pengurus ponpes
mengaku tidak risih dengan beberapa kecaman dari berbagai kalangan. Bahkan
hukuman cambuk di internal ponpes tersebut akan dilegalkan dengan alasan
menerapkan hukum Islam. Selain itu. hukum cambuk sudah menjadi tradisi di
pondok ini.
Ponpes Al- Urawatul Wutsqo ini sendiri
dikenal sebagai pondok pesantren Salafi. Pesantren ini berdiri pada tahun 1946
dan sempat vakum sebelum akhirnya diteruskan pada tahun 1989 sampai 1990.
Pondok pesantren ini kemudian mengalami
kemajuan pesat dan mempunyai santri lebih dari 800 orang yang mayoritas berasal
dari wilayah timur Indonesia. Seluruh
pendidikan di pesantren ini juga cukup lengkap baik informal maupun formal dari
tingkat dasar hingga universitas.
Meski begitu pihaknya mengatakan tidak
sepakat jika pondok pesantrennya dianggap beraliran keras, hukuman cambuk yang
diterapkan di pesantennya hanya semata-mata untuk menerapkan hukum Islam.
Untuk santri yang melakukan
minum-minuman keras akan dicambuk sebanyak 35 kali dan yang pulang tanpa ijin
10 kalisedangkan paling berat yang juga pernah terjadi satu kali yakni zina
dengan 100 kali cambukan di depan para santri lain.
Menurut pengasuh ponpes al-urwatul
wutsqo kiai haji qosim yakub video cambuk yang menyebar tersebut seluruhnya
diambial pada tahun 2009 lalu. Seluruh santri yang dicambuk merupakan santri
yang melakukan kesalahan dengan minum-minuman keras.
Bahkan saat dicambuk para santri tidak
keberatan meski seluruhnya kini sudah lulus dari ponpes tersebut. (rg)
Social