Meski hukuman cambuk yang diterapkan
di pondok pesantren (ponpes) Al Urwatul Watsqo. Desa
Bulurejo,Kecamatan Diwek, Jombang menuai
protes keras di kalangan masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia, namun pengasuh
ponpes Al Urwatul Watsqo, Kyai Muhamad Qoyim Yacub justru meminta
Kementerian Agama setempat melegalkan hukuman cambuk. Alasannya, hukuman
cambuk merupakan bentuk kasih sayang bukan penyiksaan.
Hukuman cambuk yang dipertahankan di
pondok ini dijatuhkan terhadap santri yang melakukan perbuatan nista, berzinah
dan minum minuman keras. Hukuman cambuk diberlakukan agar santri sadar akan
kesalahan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Banyak yang tidak faham tentang
hukum cambuk, seperti yang diterapkan disini (ponpes ) Al Urwatul Watsqo. Makanya
kami minta kepada Kemenag Jombang agar hukuman cambuk dilegalkan,” katanya,
Selasa (09/12/2014).
Menanggapi ini, Kemenag Jombang akan
melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pengurus pondok. Kemenag
menyayangkan penerapan hukum cambuk. Diharapkan agar pengasuh ponpes meninjau
ulang. Kemenag minta agar hukuman cambuk ditiadakan karena melanggar
norma budaya Indonesia, juga tidak sesuai dengan dunia pendidikan (rg)
Social