Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 6 narapidana (napi) beragama Kristen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi bertepatan peringatan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2014 hari ini. Pemberian pengurangan hukuman tersebut hanya untuk kategori Remisi Khusus I (RK I), pemotongan masa tahanan tapi belum bebas. Sedang Remisi Khusus II (RK II), pemotongan masa tahanan yang langsung bebas kali ini tidak ada.
Sebanyak 6 narapidana (napi) beragama Kristen penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi bertepatan peringatan Hari Raya Natal yang jatuh pada tanggal 25 Desember 2014 hari ini. Pemberian pengurangan hukuman tersebut hanya untuk kategori Remisi Khusus I (RK I), pemotongan masa tahanan tapi belum bebas. Sedang Remisi Khusus II (RK II), pemotongan masa tahanan yang langsung bebas kali ini tidak ada.
Kalapas Mojokerto Urib Herunadi mengatakan, RK I dengan
pemotongan masa tahanan antara satu bulan hingga tiga bulan. ’’Tergantung masa
tahanan yang telah dijalaninya,’’ katanya, Kamis (25/12/2014).
Keenam napi yang mendapat remisi khusus tersebut merupakan napi
kasus kriminal murni. “pemberian remisi bagi 6 orang Napi itu berdasarkan
usulan narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun
substantif,” kata pejabat yang pernah menjabat kalapas
Toli-Toli, Sulawasi Tengah tersebut.
Pemberian
remisi khusus ini didasarkan pada Keputusan Presiden RI No. 174 Tahurn 1999
Tentang Remisi, Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2006 serta Peraturan
Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32 tahun 1999
Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Pemberian
RK untuk memotivasi dan menumbuhkan kesadaran agar para napi terus memelihara
perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, dalam kehidupan sehari-harinya
dan menjalankan ibadah sesuai ajaran agamanya," tukas Urib. (one)
Social