Mojokerto-(satujurnal.com)
Selangkah lagi, setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) selesai, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mojokerto empat
tersangka kasus kredit macet senilai Rp 1, 6 miliar di Perusahaan Daerah (PD)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar, Kabupaten
Mojokerto bakal menyorong berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Keempat tersangka, yakni mantan direktur BPR Bank Pasar berinisial MF,
Kabag Kredit berinisial MB. Dua tersangka lain adalah Direktur CV Bukit Mas
berinisial GR dan Direktur PT Satu Utama BZ . keduanya merupakan bapak dan anak
kandung.
Uang negara sebesar Rp 1,6 miliar yang nyantol di CV Bukit Mas senilai Rp
838 juta dan PT Satu Utama Rp 770 juta.
’’Sudah kita ajukan audit (BPKP). Tapi belum selesai,’’ kata Kajari
Mojokerto, Mursito, Kamis (11/12/2014).
Senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani. Disebut, audit
BPKP akan menjadi acuan penyidik untuk menentukan kerugian negara yang lenyap
akibat ulah empat orang tersangka. ’’Belum tahu kapan hasil audit selesai,’’
terangnya.
Yang jelas, hasil audit itu merupakan salah satu kunci penyidik untuk
menyusun rencana tuntutan dalam persidangan nanti. ’’Kalau sudah selesai semua,
pasti segera kita rampungkan,’’ pungkasnya.
Keempatnya diduga kuat bersalah akibat kredit macet senilai Rp 2,3
miliar tahun 2009 silam. Salah satu bukti yang kini tengah dikantongi Kejari
dalam kasus ini adalah peraturan kredit yang dilanggar. Harusnya kredit dilakukan dengan sejumlah
syarat termasuk agunan.
Sebelum kasus ini ke ranah tipikor, Kejari Mojokerto sudah mengingatkan
agar kedua tersangka pengaju kredit dengan SPK fiktif segera melunasi pinjaman,
namun peringatan itu tak mendapat respon.
Munculnya kredit di BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto ini akibat ulah
curang sejumlah rekanan. Terdata, sebanyak 20 rekanan meminjam dana di
bank tersebut hanya dengan menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK)
fiktif.(one)
Social