Selangkah Lagi Kasus Kredit Macet BPR Disidangkan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Selangkah Lagi Kasus Kredit Macet BPR Disidangkan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Selangkah lagi, setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mojokerto empat tersangka kasus kredit macet senilai Rp 1, 6 miliar di Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar, Kabupaten Mojokerto bakal menyorong berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keempat tersangka, yakni mantan direktur BPR Bank Pasar berinisial MF, Kabag Kredit berinisial MB. Dua tersangka lain adalah Direktur CV Bukit Mas berinisial GR dan Direktur PT Satu Utama BZ . keduanya merupakan bapak dan anak kandung.

Uang negara sebesar Rp 1,6 miliar yang nyantol di CV Bukit Mas senilai Rp 838 juta dan PT Satu Utama Rp 770 juta.

’’Sudah kita ajukan audit (BPKP). Tapi belum selesai,’’ kata Kajari Mojokerto, Mursito, Kamis (11/12/2014).

Senada diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Andhi Ardhani. Disebut, audit BPKP akan menjadi acuan penyidik untuk menentukan kerugian negara yang lenyap akibat ulah empat orang tersangka. ’’Belum tahu kapan hasil audit selesai,’’ terangnya.

Yang jelas, hasil audit itu merupakan salah satu kunci penyidik untuk menyusun rencana tuntutan dalam persidangan nanti. ’’Kalau sudah selesai semua, pasti segera kita rampungkan,’’ pungkasnya.

Keempatnya diduga kuat bersalah akibat kredit macet senilai Rp 2,3 miliar tahun 2009 silam. Salah satu bukti yang kini tengah dikantongi Kejari dalam kasus ini adalah peraturan kredit yang dilanggar. Harusnya kredit dilakukan dengan sejumlah syarat termasuk agunan.

Sebelum kasus ini ke ranah tipikor, Kejari Mojokerto sudah mengingatkan agar kedua tersangka pengaju kredit dengan SPK fiktif segera melunasi pinjaman, namun peringatan itu tak mendapat respon.

Munculnya kredit di BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto ini akibat ulah curang sejumlah rekanan. Terdata, sebanyak 20 rekanan meminjam dana di bank tersebut hanya dengan menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional