Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi II DPRD Kota Mojokerto
mendesak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat agar segera
mendistribusikan 180 unit kendaraan roda tiga jenis cargo yang kini masih
terparkir di salah satu lahan milik warga di Kelurahan Blooto, Kecamatan
Prajurit Kulon. Desakan komisi yang membidangi perekonomian dan pembangunan itu
dicetuskan saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi terparkirnya kendaraan
roda tiga untuk armada sampah tersebut, Jum’at (23/01/2015).
“Segera saja didistribusikan.
Kalau berlarut-larut kendaraan ini akan rusak, keropos dan warnanya cepat
pudar,” ujar Sekretaris Komisi II, Sonny Basuki Raharjo.
Awak Komisi II bersama Wakil
Ketua Dewan, Abdullah Fanani mencermati setiap bagian kendaraan cargo merk
Nozomi yang didominasi warna orange yang
sudah bernomor polisi plat merah tersebut.
“Kalau dibiarkan lama terparkir,
bisa jadi panel-panel elektrik kendaraan ini bisa rusak,” nilai Fanani.
Menanggapi desakan para wakil
rakyat ini, Kepala DKP Kota Mojokerto, Suhartono menyanggupi akan mendistribusikan
dalam waktu dekat.
“Insya Allah dalam bulan ini,”
ujarnya.
Namun menurut Suhartono,
lambatnya pendistribusian 180 unit kendaraan senilai Rp 5,4 miliar itu lantaran
banyak faktor.
“Meski melalui LKPP, tapi
anggaran untuk belanja terjadi saat P-APBD 2014. Jadi waktunya sangat singkat.
Sementara untuk 180 unit cargo, butuh waktu perakitan yang relative makan
waktu. Belum lagi mobilisasi dari pabrik di Jawa Barat ke Mojokerto. Satu truk
hanya mampu mengangkut 6 unit,” kilahnya.
Soal distribusi kendaraan cargo
sampah itu, menurut Suhartono melalui sistem droping di masing-masing
kelurahan.
“Aset masih tetap milik DKP, tapi
untuk distribusi harus melalui lurah. Jadi kita drop ke kelurahan. Sehingga
perjanjian pinjam pakai asset daerah pun lurah yang melaksanakan,” terang
Hartono.
Karena masih
menjadi asset DKP, lanjut Suhartono, maka selama masa pinjam pakai kurun
setahun, anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM) ditanggung pihaknya.
“Setiap minggu
(per armada) kita pasok 10 liter. Sedang untuk perawatan dan service tetap kita
cover,” imbuhnya.
Diberitakan
sebelumnya, 180 unit kendaraan roda tiga berjenis cargo untuk angkutan sampah
yang dijanjikan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus dibagi selambatnya 29 Desember
2014 hingga sekarang masih terparkir di lahan milik warga di kawasan kelurahan
Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon.
Sumber di
Pemkot menyebutkan, motor roda tiga merk Nozomi hasil belanja modal APBD 2014
di pos DKP Kota Mojokerto yang akan dipinjamkan ke seluruh rukun warga (RW)
itu disinyalir tidak mengacu pada
Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. Pun
KAK (Kerangka Acuan Kerja) nya patut dipertanyakan.
Terbengkalainya
motor pengangkut sampah ini pun tak pelak menjadi atensi khusus Kejaksaan
Negeri Mojokerto. Korps adhyaksa ini menilai, DKP sangat lemah mengaplikasikan
regulasi. (one)
Social