Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto mulai merancang peraturan daerah (raperda) tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Jika raperda yang mengatur tentang kewajiban pemberian ASI ini sudah disahkan menjadi perda, maka
seluruh kantor, penyelenggara kesehatan dan sarana umum wajib menyediakan ruang laktasi untuk ibu menyusui.
"Kami sekarang sedang menyusun raperda ASI. Untuk diajukan di legislatif masih butuh beberapa tahapan lagi. Tapi substansinya perda Pemberian ASI Eksklusif ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Kota. Mojokerto," kata Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu, Senin (26/1/2015).
Indah menyebut, ASI eklusif perlu diberi artikulasi dalam penanganan kesehatan anak, karena dengan ASI eklusif maka
akan terjadi komunikasi dan transfer emosional antara ibu dan bayi. ASI juga handal dalam hal imunitas bayi serta pembentukan karakter.
Raperda yang dibesut dari kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto ini juga mengatur larangan merokok di dalam rumah jika ada bayi di dalam rumah tersebut.
"Perokok aktif dilarang merokok di rumah tangga yang didalamnya ada bayi. Ini bentuk perlindungan anak dari bahaya rokok yang perlu dimasukkan dalam raperda ASI," tandasnya.
Raperda Pemberian ASI Eksklusif diusung, lanjut Indah, selain untuk kebutuhan dasar anak, juga tak lepas dari sinyal pemerintah pusat. "Ada ketentuan dari pusat agar daerah melindungi warganya melalui pemberian ASI eklusif," imbuhnya.
Dengan perda ASI Eksklusif, lanjut Indah, maka semua rumah sakit, rumah bersalin, fasilitas umum dan perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi.
"Saat ini fasilitas ruang menyusui baru tersedia seluruh rumah sakit dan puskesmas dan stasiun kereta api," imbuhnya.
Jika perda ASI Eksklusif mulai bergulir, kata Indah, maka ada batas toleransi penyediaan ruang laktasi. "Toleransi maksimal waktu satu tahun usai perda diundangkan," ujarnya. (one)
Pemerintah Kota Mojokerto mulai merancang peraturan daerah (raperda) tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif.
Jika raperda yang mengatur tentang kewajiban pemberian ASI ini sudah disahkan menjadi perda, maka
seluruh kantor, penyelenggara kesehatan dan sarana umum wajib menyediakan ruang laktasi untuk ibu menyusui.
"Kami sekarang sedang menyusun raperda ASI. Untuk diajukan di legislatif masih butuh beberapa tahapan lagi. Tapi substansinya perda Pemberian ASI Eksklusif ini untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Kota. Mojokerto," kata Kepala Dinkes Kota Mojokerto, Christiana Indah Wahyu, Senin (26/1/2015).
Indah menyebut, ASI eklusif perlu diberi artikulasi dalam penanganan kesehatan anak, karena dengan ASI eklusif maka
akan terjadi komunikasi dan transfer emosional antara ibu dan bayi. ASI juga handal dalam hal imunitas bayi serta pembentukan karakter.
Raperda yang dibesut dari kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Mojokerto ini juga mengatur larangan merokok di dalam rumah jika ada bayi di dalam rumah tersebut.
"Perokok aktif dilarang merokok di rumah tangga yang didalamnya ada bayi. Ini bentuk perlindungan anak dari bahaya rokok yang perlu dimasukkan dalam raperda ASI," tandasnya.
Raperda Pemberian ASI Eksklusif diusung, lanjut Indah, selain untuk kebutuhan dasar anak, juga tak lepas dari sinyal pemerintah pusat. "Ada ketentuan dari pusat agar daerah melindungi warganya melalui pemberian ASI eklusif," imbuhnya.
Dengan perda ASI Eksklusif, lanjut Indah, maka semua rumah sakit, rumah bersalin, fasilitas umum dan perusahaan wajib menyediakan ruang laktasi.
"Saat ini fasilitas ruang menyusui baru tersedia seluruh rumah sakit dan puskesmas dan stasiun kereta api," imbuhnya.
Jika perda ASI Eksklusif mulai bergulir, kata Indah, maka ada batas toleransi penyediaan ruang laktasi. "Toleransi maksimal waktu satu tahun usai perda diundangkan," ujarnya. (one)
Social