Hibah Aset Pemkot Bergulir: Kejaksaan Bakal Dirikan Kantor di Kota Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Hibah Aset Pemkot Bergulir: Kejaksaan Bakal Dirikan Kantor di Kota Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)
Aset Pemkot Mojokerto berupa tanah dan bangunan sentra industri kecil (SIK) di jalan Bypass, Kota Mojokerto akhirnya dihibahkan ke kejaksaan negeri (kejari) setempat. Aset barang tidak bergerak yang dibeli dengan dana APBD 2002 dan 2005 seluas 7.000 meterpersegi itu akan dimanfaatkan lembaga adhiyaksa untuk kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Limpahan aset milik Pemkot  ke Kejari Mojokerto masih ditambah sebidang tanah sawah seluas 6.000 meterpersegi terletak disebelah utara lokasi SIK.

“Terdapat dua bidang tanah yang akan dihibahkan ke Kejari Mojokerto, yakni SIK seluas 7.000 meterpersegi dan tanah sawah seluas 6.000 meterpersegi atau total seluas 1, 3 hektar,” terang Kabid Akutansi dan Aset DPPKA Kota Mojokerto, Sulkhan, Selasa (6/1/2014).

Sementara nilai perolehan kedua bidang aset daerah tersebut, kata Sulkhan, sekitar Rp 2 miliar rupiah. “

Hibah aset daerah tersebut, ujar Sulkhan, melalui proses panjang hingga mendapat persetujuan Dewan setempat. “Dari Kejaksaan Agung dan Kejati sudah menilik langsung kondisi aset di lapangan,” imbuhnya.

Secara resmi, lanjut Sulkhan, penyerahan dua bidang aset itu akan diserahkan tanggal 8 Januari mendatang.

Selain dua bidang tanah tersebut, menurut Sulkhan terdapat tanah seluas 3,2 tanah kering yang terbagi dalam empat bidang yang dipertimbangkan untuk dihibahkan. Sejauh ini, selain kejaksaan negeri, yang berkeinginan memanfaatkan aset Pemkot  yakni Garnisun dan Badan Nasional Narkotika Kota (BNKK) Mojokerto.
Terpisah, anggota Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto membenarkan soal hibah aset daerah ke lembaga adhiyaksa tersebut.

“Pembahasan berlangsung di era Dewan periode sebelumnya,” kata anggota Dewan petahana asal Partai Demokrat tersebut.  

Sekedar diketahui, pembahasan hibah aset daerah sempat tersendat di tingkat legislatif. pada akhir bulan Juni 2014 lalu. Dalam lantaran rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto 2014, dengan agenda 'PersetujuanPemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan Bangunan kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto' yang sedianya digelar Senin (30/06/2014) batal lantaran tak kuorum.

Muncul sinyal ketidaksetujuan Dewan jika aset daerah itu dilepas hingga mayoritas awak legislatif itu pilih absen dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam catatan DPPKA, pengajuan kejaksaaan mengakusisi SIK sejak April 2014. Pemkot merespon hingga meminta persetujuan Dewan. Acuannya,Permendagri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Daerah dan Perda Kota Mojokerto Nomor 5 tahun 2010 serta Perwali 67 tahun 2010 tentang Pengelolaan Aset Daerah. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional