Komisi I Tinjau Aset Cawisan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Komisi I Tinjau Aset Cawisan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi I DPRD Kota Mojokerto turun meninjau sebidang tanah seluas 1,6 hektar di lingkungan Kedungsari, Kelurahan Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kamis (15/1/2015).

Turunnya awak Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan tersebut menyusul pengaduan warga setempat yang mengklaim ahli waris tanah yang diklaim sebagai tanah yang kini dipasang plang tanda tanah milik Pemkot.

"Kami turun untuk melihat langsung obyek tanah yang disoal warga," kata Ketua Komisi I, Suliyat saat meninjau lokasi bersama tiga sejawatnya, Suyono, Anang Wahyudi, Gunawan dan Maisyaroh.

Di atas tanah yang kini dimanfaatkan untuk lapangan sepakbola tersebut, terpasang dua plang berlogo Pemkot Mojokerto tertera 'Tanah Milik Pemerintah Kota Mojokerto' Dilarang Memanfatkan Mendirikan / Mendirikan Bangunan Diatas Tanah Ini Tanpa Izin - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset'.

Menurut Suliyat, di sejumlah tanah aset Pemkot juga terpasang plang pemberitahuan ke publik tentang status tanah dan nomer sertifikat kepemilikan.

"Ada yang beda dengan plang di obyek ini. Tidak ada nomer sertifikat hak milik atau nomer persilnya. Plang ini hanya menyebut jika tanah ini merupakan aset Pemkot. Dilain hal ahli waris bersikukuh jika obyek (tanah) itu milik mereka," nilai Suliyat.

Agar mendapat kejelasan, lanjut Suliyat, kami besok akan meminta penjelasan DPPKA, utamanya menyangkut riwayat tanah hingga kepentingan memasang plang.

"Langkah meminta menjelasan perlu kami lakukan sebelum menggelar hearing," ungkapnya.

Hal itu dilakukan, ujar politisi PDI Perjuangan tersebut agar segera didapat titik temu terkait aset daerah yang masih disengketakan warga tersebut. 

"Kita harap persoalan ini tidak berlarut-larut. Makanya setelah menerima pengaduan kita langsung turun lapangan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan
yang mengaku perwakilan ahli waris atas tanah yang sudah dipasang plakat aset daerah itu mengadu ke Komisi I Selasa (14/1/2015).

Dihadapan anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, mereka menyatakan sebagai ahli waris sah tanah yang disebut sebagai tanah cawisan yang 'diserobot' Pemkot.

"Tanah tersebut milik 48 warga gogol tapi diklaim milik pemkot,'' ujar Wahyu Diana, salah satu ahli waris yang juhga menjabat sebagai Ketua RW setempat.

Menurut Wahyu Diana, bulan September 2014 lalu Pemkot memasang plakat pengumuman 'tanah milik pemkot'. Sejumlah warga yang mengaku ahli waris atas tanah itu pun gerah. Mereka merasa hak miliknya dirampas oleh pemerintah setempat.

Saat ini, lanjut Rudi, warga menyodorkan dua opsi agar persoalan tanah itu tak semakin meruncing.Jika pemkot tak bisa membuktikan tanah itu sebagai aset maka warga meminta agar plang segera dicopot. Namun jika pemkot bisa membuktikan jika itu tanah aset maka warga sepakat 48 orang yang berhak atas tanah gogolan itu diberi ganti rugi.

"Dari pertemuan dengan komisi I kita dijanjikan akan dipertemukan dengan DPPKA. Jika tak ada kejelasan maka kita minta plang dicopot," pungkasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional