Mojokerto-(satujurnal.com)
Klaim kepemilikan sebidang
tanah seluas 1,6 hektar di Lingkungan Kedungsari, Kecamatan Magersari, Kota
Mojokerto oleh Pemkot Mojokerto butuh pembuktian lebih lanjut. Menyusul
pernyataan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota
Mojokerto yang akan mencabut plang tanda kepemilikan sebidang tanah yang kini
dimanfaatkan warga setempat sebagai lapangan sepakbola tersebut.
“Kami akan cabut plang
penanda kepemilikan tanah Pemkot di lingkungan Kedungsari, Kecamatan Magersari
yang dipertanyakan Komisi I (DPRD Kota Mojokerto),” kata Agung Moelyono, DPPKA
Kota Mojokerto usai menerima Komisi I, Jum’at (16/1/2015).
Menurut Agung, pencabutan
plang bukan merupakan langkah Pemkot melepas hak atas tanah untuk diserahkan ke
sejumlah warga setempat yang mengaku sebagai ahli waris tanah cawisan tersebut. Karena,
Pemkot juga membentuk tim untuk menelusuri riwayat tanah yang sebagian
diantaranya sudah berdiri berdiri bangunan sanitasi masyarakat, balai RW dan
rumah dinas kepala SDN Gunung Gedangan II.
“Pemasangan plang diatas
tanah yang kini disoal warga itu bagian dari hasil uji petik dan saran Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan uji petik atas aset daerah tahun 2013
lalu,” ungkap Agung.
BPK, lanjut dia, memberi
koreksi, jika diatas tanah itu sudah berdiri beberapa bangunan yang didanai
APBD atau uang negara maka harus tegas dinyatakan bahwa tanah itu merupakan aset
daerah. “Maka pemasangan plang itu merupakan tindaklanjut uji petik BPK,”
ucapnya.
Dua plang ditancapkan untuk ‘mengamankan
aset’, satu dipasang disalah satu sisi tanah yang dijadikan lapangan sepakbola,
satu lagi di depan bangunan sanitasi. “Tim nanti yang akan turun untuk
menelusuri riwayat tanah,” ulang Agung, tandas.
Langkah ‘mundur’ yang
diambil Pemkot dengan mencabut plang mendapat tanggapan positif Wakil Ketua Dewan, Umar Faruq. “Pemkot
mengakui teledor hingga mengklaim obyek tanah sebagai aset daerah. Tapi warga
yang mengaku ahli waris juga harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. Mereka
bukan pemilik pertama tapi ahli waris. Agar tidak jadi masalah dikemudian hari
maka harus bisa membuktikan juga status tanahnya. Apakah hak milik, petok D
atau.letter C," pungkasnya.
Kemarin, Komisi I turun
meninjau obyek tanah tersebut. Turunnya awak Komisi yang membidangi hukum dan
pemerintahan tersebut menyusul pengaduan sejumlah warga setempat yang mengaku
sebagai ahli waris yang diklaim Pemkot tersebut. Ketua Komisi I, Suliyat meninjau
lokasi bersama tiga sejawatnya, Suyono, Anang Wahyudi, Gunawan dan Maisyaroh.
Di atas tanah yang kini dimanfaatkan untuk lapangan sepakbola tersebut,
terpasang dua plang berlogo Pemkot Mojokerto tertera 'Tanah Milik Pemerintah
Kota Mojokerto' Dilarang Memanfatkan Mendirikan / Mendirikan Bangunan Diatas
Tanah Ini Tanpa Izin - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset'.
Menurut Suliyat, di sejumlah
tanah aset Pemkot juga terpasang plang pemberitahuan ke publik tentang status
tanah dan nomer sertifikat kepemilikan. "Ada yang beda dengan plang di
obyek ini. Tidak ada nomer sertifikat hak milik atau nomer persilnya. Plang ini
hanya menyebut jika tanah ini merupakan aset Pemkot. Dilain hal ahli waris
bersikukuh jika obyek (tanah) itu milik mereka," nilai Suliyat. (one)
Social