Tak Mampu Bayar Sesuai UMK, 14 Perusahaan Ajukan Penangguhan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Mampu Bayar Sesuai UMK, 14 Perusahaan Ajukan Penangguhan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebanyak 14 perusahaan di Kabupaten Mojokerto mengajukan surat surat penangguhan upah minimum kerja (UMK) 2015 ke Gubernur Jawa Timur. Mereka beralasan tak mampu membayar upah buruh sesuai UMK yang ditetapkan, Rp. 2.695.000. 

“Terdapat 14 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto, Jum’at (10/1/2015). 

Perusahaan yang mengajukan penangguhan, ujar Tri Mulyanto, rata-rata perusahaan padat karya, dengan jumlah buruh lebih dari seribu orang.

"Memang kebanyakan padat karya, diantaranya adalah pabrik kayu, rotan, sepatu dan rokok. Jumlah tenaga kerjanya banyak, karena mereka masih memakai tenaga manual untuk sistem produksi barangnya," ungkapnya.

Tri menjelaskan, sebelum mengajukan penangguhan upah, 14 perusahaan tersebut sudah melakukan kesepakatan bipartit antara perusahaan dan buruh di internal perusahaan. Inti dari kesepakatan itu, buruh  dan perusahaan sepakat untuk menunda pelaksanaan UMK tahun 2015 ini.

"Karena minta penangguhan, jadi mereka masih menerapkan UMK tahun 2014 yang masih Rp. 2.050.000, bahkan ada sebagian perusahaan yang menambahi angkanya sedikit dibawah UMK 2015," terangnya.

Tri juga menerangkan, kebanyakan yang melakukan penangguhan adalah perusahaan milik dalam negeri. Tapi ada sebagian yang merupakan perusahaan milik asing (PMA).

Ia juga memaklumi tindakan tersebut, asalkan mekanisme yang ditempuh sesuai dengan prosedur dan undang-undang ketenaga kerjaan.

"Meskipun tanpa kesepakatan tripartit dengan melibatkan Disnaker, itu tak mengapa. Asalkan kesepakatan bipartit udah dilampaui, karena itu prosedur wajib yang harus ditempuh," tandasnya.

Tri menegaskan, dari 800 perusahaan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto. Masih banyak perusahaan yang diindikasi belum menerapkan standar UMK 2015.

Ini bisa disimpulkan dari hasil evaluasi UMK 2014 kemarin. Dalam evaluasi itu, sebanyak 25 persen perusahaan yang bergerak dalam skala kecil masih belum menerapkan UMK itu.

"Kemarin yang UMK 2014 saja mereka belum bisa memenuhi, apalagi UMK yang sekarang. Tapi kita bisa memaklumi asalkan ada mekanisme tripartit didalamnya. Sehingga tidak ada sengketa lagi dibelakangnya," urainya.

Bulan Pebruari 2015 ini, lanjut Tri, Disnaker bakal turun melakukan pengecekan penerapan UMK 2015 ke sejumlah perusahaan. Ia berjanji akan mengecek satu persatu perusahaan yang berskala sedang maupun besar. "Kalau ada yang tidak memenuhi, kita akan beri sangsi sesuai undang-undang ketenaga kerjaan," pungkasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional