4 Maniak Sabu-sabu Diringkus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

4 Maniak Sabu-sabu Diringkus

foto ilustrasi (doc.istimewa)
Jombang,(satujurnal.com)
Anggota Satreskoba Polres Jombang berhasil meringkus empat orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (11/2/2015) malam, di dua tempat yang terpisah.

Tiga orang ditangkap ketika tengah menikmati pesta sabu di sebuah rumah. Mereka adalah Jorkfan Elisa Gilbert alias Ovan (31), warga Desa/Kecamatan Mojowarno, Nurdiansah alias Dian (38), dan Muhammad Fatkur Rozi (29), keduanya warga Desa Mojoduwur, Kecamatan Mojowarno. Dari tangan mereka diamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu, sebuah korek api dan sebuah pipet kaca yang berisi diduga sisa sabu.

Sedangkan satu orang lainnya ditangkap di rumahnya saat usai menikmati barang haram tersebut. Dia adalah H Syamsul A’arif (37), warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno. Tersangka ini diduga kuat tak hanya sebagai pengguna, namun juga sebagai pengedar. Pasalnya, barang bukti yang diamankan dari rumahnya berupa beberapa plastik klip isi sabu-sabu yang siap edar.

Barang bukti tersebut berupa 3,26 gram sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip, seperangkat alat hisap sabu, sebuah timbangan digital, sebuah korek api, 20 buah plastik klip, dan sebuah HP yang diduga sebagai sarana transaksi.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Hariyono, melalui Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah, Dusun Mojoroto, Desa Mojowangi, Kec. Mojowarno seringkali digunakan sebagai tempat pesta narkotika. “Dari informasi ini, anggota lakukan penyelidikan dan mengintai rumah tersebut,” ujarnya, Kamis (12/2/2015).

Saat diintai sekitar pukul 22.30 petugas melihat adanya tiga tersangka yang telah dicurigai memasuki rumah tersebut. Tak buang kesempatan, petugas langsung menggrebeknya. Benar saja, ketiganya baru saja menggelar pesta sabu-sabu. Dari barang bukti yang berada di lokasi, ketiganya tak bisa mengelak.

“Selanjutnya, ketiganya kita gelandang ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut dan dikembangkan,” lanjutnya.

Dari penangkapan ketiganya, petugas yang lakukan pengembangan memperoleh identitas H Syamsul yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar. Yakin dengan sasarannya, petugas putuskan menggrebek rumahnya.

Mendapati kehadiran petugas, tersangka sempat mengelak. Namun saat rumahnya digeledah, tersangka tak bisa berkutik. Pasalnya, ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang siap edar maupun sebuah alat timbangan digital.

Sabu-sabu yang diamankan terdiri 1 plastik klip berisi 0,25 gram sabu-sabu, 1 plastik klip isi 0,80 gram, 1 plastik klip isi 1,11 gram, 1 plastik klip isi 1,10 gram.

“Tersangka langsung diamankan ke mapolres dan dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk ungkap pemasok terbesarnya,” tandasnya. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional