Jombang-(satujurnal.com)
Dua karyawan sebuah dealer motor di
Jombang diringkus aparat Polsek Jombang Kota, Sabtu (21/2/2015). Menyusul
terbongkarnya aksi pencurian uang dalam laci kasir di tempat kerjanya sebanyak
Rp 50 juta.
Keduanya, Puji Wahyu Widodo (46),
warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang dan Herianto (24), warga Desa
Denanyar, Kecamatan Jombang.
Dari keduanya, petugas amankan barang
bukti berupa uang Rp 41,950 juta, buku tabungan atas nama kedua tersangka dan
sebuah HP.
Kapolsek Jombang kota, AKP Untung
Sugiharto didampingi Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Lely Bahtiar
membenarkan penangkapan kedua tersangka.
Keduanya diamankan petugas dari
rumahnya masing-masing.
“Kami lakukan pemeriksaan intensif
dan keduanya mengakui perbuatannya, dan barang bukti juga berhasil diamankan,”
ujar Untung.
Menurut Untung, penangkapan kedua
tersangka berawal ketika pihak Dealer SMS Motor yang berada di Jl Hasyim
Asyari, Jombang melaporkan adanya pencurian, Senin (9/2/2015) lalu. Saat itu,
sekitar pukul 08.00 WIB, beberapa karyawan yang hendak lakukan aktifitas kerja
langsung kaget. Pasalnya, mereka mendapati salah satu laci kasir dalam kondisi
rusak (bekas dicongkel). Diperiksa, ternyata uang sebanyak Rp 50 juta dalam
laci tersebut telah amblas.
“Dari laporan tersebut, kami lakukan
penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi baik karyawan maupun beberapa
orang sekitar lokasi kejadian,” jelas Untung.
Setelah melakukan penyelidikan maupun
mengumpulkan keterangan saksi-saksi, timbul kecurigaan petugas terhadap kedua
tersangka yang juga merupakan karyawan di dealer tersebut.
Curiga, petugas kembali lakukan
pemeriksaan intensif terhadap keduanya. Kali ini, kecurigaan petugas semakin
menguat, karena keterangan keduanya berbelit-belit. Petugas pun semakin yakin
kalau keduanya memang pelaku pencurian uang tersebut. Akhirnya, petugas
memutuskan untuk mengamankan keduanya.
“Modusnya, salah satu tersangka
bersembunyi saat seluruh karyawan waktunya pulang. Kemudian, dengan menggunakan
obeng mencongkel laci dan uangnya langsung dibagi. Untuk menghilangkan jejak,
uangnya dimasukkan dalam tabungan. Kini, keduanya dijebloskan dalam tahanan
untuk jalani proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (rg)
Social