Kadisnakertrans Kota Mojokerto - Amin Wachid |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto mulai melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan pembayaran upah minimum kota (UMK). Selain sudah memasuki bulan kedua pemberlakuan UMK 2015, sejauh ini tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur yang ditelurkan tanggal 20 Nopember 2014 tersebut.
“Tim (Disnakertrans) akan turun melakukan pengawasan terhadap penerapan UMK 2015 di seluruh perusahaan,” kata Kepala Disnakertrans Kota Mojokerto, Amin Wachid, Minggu (1/2/2015).
Tim diturunkan, ujar Amin, untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemberlakukan UMK 2015 Kota Mojokerto sebesar Rp 1.500.000 per bulan per buruh dengan masa kerja 0-12 bulan. “Tidak ada (perusahaan) yang mengajukan penangguhan, . Ini juga berarti pengusaha sudah siap melaksanakan Peraturan Gubernur Jatim Nomor 72 Tahun 2014 tentang UMK 2015," cetusnya.
Semua perusahaan, lanjut Amin, harus tunduk dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam penerapan UMK 2015. Karena jika perusahaan mengabaikan, maka akan terkena sanksi. Dari sanksi administratif hingga sanksi pidana siap diganjarkan kepada perusahaan yang tak mengindahkan ketentuan UMK yang sejatinya merupakan hasil finalisasi dewan pengupahan setempat tersebut.
"Karena UMK merupakan usulan dari dewan pengupahan yang notabene didalamnya juga dari unsur pengusaha yakni Apindo, menjadi hal yang tidak patut kalau kemudian hasil kerja dewan pengupahan diingkari oleh para pengusaha," tandas Amin.
Dijabarkan Amin, sanksi administratif yang diberikan yakni berupa peringatan atau teguran, serta pembinaan agar perusahaan segera melakukan kewajibannya. Jika tetap membandel, terutama setelah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali, maka akan diterapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ancaman pidana, lanjut Amin, diatur dalam pasal 90 Ayat 1 juncto pasal 185 ayat 1 undang-undang tersebut. (one)
Social