Dokter IS, Tersangka Kasus Paket Umroh Janda Dititipkan di Lapas Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dokter IS, Tersangka Kasus Paket Umroh Janda Dititipkan di Lapas Mojokerto


Mojokerto-(satujurnal.com)
Dokter muda IS (43), Warga Desa Sidokerto, Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, tersangka kasus dugaan penipuan paket umroh gratis untuk para janda, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kota Mojokerto, Senin (2/02/2015).

Perempuan berjilbab ini dibawa ke LP dengan mobil Polsek Dawarblandong dikawal empat polisi, tiga berpakaian preman dan seorang berseragam. IS terlihat menunduk saat digelendeng ke mobil polisi dengan menutup wajahnya menggunakam jilbab dan tas nya.

Begitu sampai di LP, ia langsung dikeler ke dalam LP dengan kawalan ketat petugas. Sebelumnya, Polsek Dawarblandong menetapkan IS sebagai tersangka kasus dugaan penipuan umrah gratis untuk para janda. Tersangka diamankan setelah para korban melaporkan ke Polsek Dawarblandong.

Modus perempuan berstatus janda berprofesi sebagai dokter ini keseharianya adalah menerima pasien di klinik kecamatan setempat yakni menjanjikan umroh gratis untuk janda. Tapi ia memberi beberapa syarat,  diantaranya janda yang bersangkutan harus didampingi kerabat laki-lakinya atau muhrim. Sementara untuk setiap pendamping, dikenakan biaya transportasi dan pengurusan passport sebesar Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

Namun, meski peserta umroh gratis sudah melunasi biaya, ia masih menarik biaya tambahan hingga mencapai Rp 20 juta. Alasannya, biaya pengurusan umroh naik.

Pelaporan kasus ini terjadi empat bulan kemudian, saat korban menanyakan  surat pendaftaran umroh serta pasport pemberangkatan. Diduga modus umroh gratis ini juga dilakukan pelaku di daerah lain di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kediri.

Kapolsek Dawarblandong, AKP Suharso mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan. "Modusnya umroh gratis untuk para janda, korban hanya cukup membayar dana pendamping sebesar Rp 3 juta hingga Rp7 juta perorang dengan total korban empat orang," ungkapnya, Senin (02/02/2015).

Masih kata Kapolsek, tersangka sendiri ditangkap di Kediri pada 27 Januari lalu dan pada 28 Januari, tersangka langsung dilakukan penahanan. Penahanan tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti berupa kwitansi penyetoran uang dari korban ke tersangka. Sementara untuk dugaan penipuan dan penggelapan CPNS, pihaknya masih melakukan mendalami.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Dawarblandong dengan barang bukti berupa tujuh lembar kwitansi, tiga lembar kwintansi senilai Rp 5 juta dan kwitansi dengan nominal Rp 6 juta, Rp 7 juta dan Rp 20 juta dalam satu lembar kwitansi. Tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP terkait penipuan dengan ancaman kurungan empat tahun penjara," katanya.(wie)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional