Sonny Basuki Raharjo |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi II DPRD Kota Mojokerto merencanakan
mengusung raperda inisiatif tentang standarisasi pasar tradisional. Standarisasi
pasar tradisional diusung untuk ‘mengawal’ proyek revitalisasi Pasar Tanjung
Anyar.
“Ada wacana untuk mengusung
raperda (inisiatif) tentang standarisasi pasar tradisional. Ini menyangkut
aturan tentang penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar serta dan sarana pendukung pasar tradisional,” ujar Sonny
Basuki Raharjo, Sekretaris Komisi II, Kamis (05/2/2015).
Diakui
Sonny, gagasan raperda standarisasi pasar tradisional itu belum dibahas di
tingkat Komisi. “Baru tingkat iventarisasi. Tapi segera kita bahas untuk
diusulkan sebagai usungan raperda inisiatif Komisi II,” kilahnya.
Standarisasi pasar tradisional,
kata Sonny, perlu ditetapkan dalam peraturan daerah, agar ada acuan baku setiap
pembangunan pasar tradisional. “Jadi setiap pasar tradisional yang akan direhab
atau direvitalisasi harus mengaku pada peraturan daerah. Utamanya menyangkut
sarana dan prasarana yang harus ada,” cetusnya.
Momen revitalisasi Pasar Tanjung
Anyar yang diawali dengan pembangunan sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar di
lapangan Surodinawan diakui Sonny menjadi pendorong pihaknya untuk menunculkan
raperda standarisasi pasar tradisional tersebut.
“Raperda inisiatif tentang
standarisasi pasar tradisional tak lepas dari langkah Pemkot merevitalisasi
Pasar Tanjung Anyar. Perda ini nantinya jadi acuan perencanaan revitalisasi,”
ujarnya.
Sonny menyebut, beberapa poin
yang akan dimasukkan dalam raperda tersebut, diantaranya soal soal petak atau blok dengan akses jalan
pengunjung ke segala arah, pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup , kantor
pengelola, area parkir, tempat pembuangan sampah sementara, sarana pengelolaan sampah, sanitasi dan drainase, tempat
ibadah, tempat pengelolaan limbah, hidran dan fasilitas pemadam kebakaran
dan area bongkar muat dagangan.
Menurut
Sonny, tahun ini Pemkot Mojokerto merencanakan pembangunan penampungan
sementara pedagang Pasar Tanjung di kawasan Surodinawan yang diserap dari pundi
APBD 2015 sekitar Rp 9 miliar. Pembangunan penampungan ini merupakan awal
revitalisasi Pasar Tanjung Anyar yang diperkirakan akan dimulai tahun 2016.
Sementara
itu, DPRD Kota Mojokerto mentargetkan usulan tiga rancangan peraturan
daerah (raperda) menjadi inisiatif legislatif kurun 2015 ini. Tiga Komisi yang
ada masing-masing akan mengusung satu usulan raperda.
Komisi I yang membidangi
hukum dan perundang-undangan memunculkan rencana mengusung usulan raperda
pelayanan publik. Sedangkan Komisi III yang membidangi kesra mengusulkan
raperda tanggungjawab sosial perusahaan terkait Corporate Social Responsibility
(CSR). Sedang Komisi II yang membidangi perekonomian dan pembangunan tercatat
belum memunculkan raperda inisitiaf. “Saya berharap teman-teman di Komisi II
juga sependapat untuk mengusung raperda tentang standarisasi pasar tradisional
ini,” tukas Sonny. (one)
Social