Jombang- (satujurnal.com)
Puluhan perangkat desa yang
tergabung dalam Paguyuban Perangkat Desa se-Kabupaten Jombang menggelar aksi
demo di pendapo dan kantor Pemkab Jombang, Senin (2/2/2015).
Mereka menolak adanya
pengangkatan perangkat desa baru dan pemberhentian perangkat desa yang usianya
belum genap 60 tahun.
Aksi para perangkat desa yang
didampingi aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jombang ini
sempat ricuh. Ini lantaran mereka memaksa mndorong pintu masuk pendopo untuk menemui
Bupati. Upaya mereka tak menemui hasil, lantaran ketatnya pengamanan yang
dilakukan aparat Kepolisian Jombang. Mereka pun akhirnya bergerak menuju kantor
Bupati.
Abdul Rahman, Ketua Paguyuban
mengatakan, para perangkat desa minta agar bupati ,menerima tuntutan mereka untuk
mengesahkan masa jabatan perangkat desa sesuai dengan pasal 53 UU No 6 tahun
2014, bahwa perangkat desa bisa diberhentikan ketika telah berusia 60 tahun.
"Ratusan perangkat desa yang
usianya belum 60 tahun diberhentikan. Padahal itu menabrak aturan. Seharusnya
bupati paham ini,” cetusnya.
Selain itu, mereka juga menuntut
uang tunjangan perangkat desa sejak tahun hingga sekarang segera dicairkan. Total
tunjangan yang ‘nyantol, menurut Abdul Rahman mencapai Rp 25 miliar. (rg)
Social