Proyek Puskesmas Dinkes Kabupaten Mojokerto, PPK : Sudah ‘Kompromi' dengan Rekan-Rekan Media - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Proyek Puskesmas Dinkes Kabupaten Mojokerto, PPK : Sudah ‘Kompromi' dengan Rekan-Rekan Media

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sejumlah pekerjaan teknis diantara sepuluh paket proyek pembangunan puskesmas dan puskesmas pembantu dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2014 diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut kurang sesuai dengan spesifikasi. Namun, PPK ini menyebut sudah ‘kompromi’ dengan pihak yang disebutnya ‘rekan-rekan media’ untuk tidak mengungkit ataupun melakukan pemberitaan terkait proyek tersebut.

“Kita tidak menampik adanya pekerjaan pembangunan yang dilakukan oleh pihak rekanan kurang sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan. Kita kan sudah kompromi dengan teman teman media agar tidak menyoal lagi tentang pembangunan yang telah dilakukan.  Kenapa kok hal ini masih dipertanyakan lagi. Kalau hal ini diungkit terus, kita jadi kurang berkonsentrasi untuk pembangunan di tahun anggaran 2015,” kilah Rissa. Selaku PPK pembangunan puskesmas dan puskesmas pembantu Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Jum’at (06/02/2015). 

Hanya saja, ia enggan menyebut media maupun awak media yang ia sebut. 

Dan hanya ‘rekan media’ yang ia sebut, proyek puskesmas itu menurutnya juga sudah disidak anggota DPRD dan diatensi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. 

“Dewan (anggota DPRD Kabupaten Mojokerto) sudah melakukan sidak di proyek ini. Ada beberapa catatan saran yang kita tindaklanjuti. Sebagian soal pembenahan pada bagian-bagian bangunan  yang rusak atau pembenahan pada pekerjaan yang kurang sesuai,” tegasnya

Rissa juga mengaku jika pihaknya sudah dimintai keterangan pihak Kejari Mojokerto pembangunan yang dilakukan.

“ Yang jelas, kita sudah di panggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk dimintai keterangan terkait proyek pembangunan Puskesmas dan puskesmas pembantu yang dilakukan oleh pihak rekanan tersebut,” kata Rissa.

Soal proyek yang menjadi sorotan pelbagai pihak ini, menurut Rissa muaranya pada SDM. 

“Kita tidak memiliki tenaga yang kompeten dalam bidang teknis pembangunan. Jadi, dalam pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan. PPTK ataupun direksinya bukan orang teknis dan tidak berkompeten dalam teknis pembangunan. Namun hal itu bukan serta merta kesalahan kami. Karena sebelum melaksanakan pembangunan, kita sudah meminta bantuan tenaga teknis pada Dinas Ciptakarya. Tetapi, kita tidak mendapatkannya. Karena di Dinas Ciptakarya sendiri, katanya kekurangan tenaga teknis,” ungkap dia. 

Diberitakan sebelumnya, satu dari sepuluh paket proyek tersebut, yakni proyek Puskesmas Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto disorot kalangan LSM setempat. Pasalnya, proyek gedung dengan dua lokal ruang perawatan dan satu lokal ruang perawat jaga yang didanai APBD 2014 sebesar Rp 605.775.000,- yang digarap CV. Dua Permata sudah rampung namun tak kunjung difungsikan. Informasi yang dihimpun, puskesmas tersebut belum dapat difungsikan lantaran belum ada penyerahan dari dinas kesehatan setempat ke penanggungjawab puskesmas. 

Sementara, belum difungsikannya gedung puskesmas tersebut berimbas pada kondisi bangunan. Beberapa bagian gedung mulai mengalami kerusakan. Seperti di bagian plafon atap bangunan yang mulai retak. Selain itu, warna cat tembok mulai tampak pudar.. Pun soal penghapusan gedung lama yang merupakan inventaris dari Puskesmas Trowulan, sejauh ini kepala puskesmas mengaku tak tahu menahu. 

Memanggapi hal ini, LSM Masyarakat Pemerhati pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPKKN) Mojokerto mensinyalir terjadi pelanggaran dalam pembangunan proyek puskesmas tersebut. "Ini jelas sudah melanggar aturan. Pasalnya, dalam pembongkaran aset atau inventaris milik pemerintah ada aturan penghapusannya. Selain itu, dalam pembangunan gedung baru. juga harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Kalau semua itu tidak ada, sudah sangat jelas telah terjadi pelanggaran," jelas Khusnul Ali Ketua MPPKKN. 

Selain melanggar aturan, lanjut Ali, berpotensi merugikan negara. "Kalau bangunan inventaris atau bangunan milik pemerintah telah dihilangkan dan tidak jelas proses penghapusannya atau tiba-tiba dihilangkan dan tidak ada pertanggungjawabannya, sudah sangat jelas terjadi kerugian negara. Pasalnya aset atau inventaris milik pemerintah merupakan salah satu kekayaan negara," tandas Ali. (bir) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional