Proyek Puskesmas Trowulan Disoal - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Proyek Puskesmas Trowulan Disoal

Mojokerto-(satujurnal.com)
Proyek Puskesmas Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto disorot kalangan LSM setempat. Pasalnya, proyek gedung dengan dua lokal ruang perawatan dan satu lokal ruang perawat jaga yang didanai APBD 2014 sebesar Rp 605.775.000,- yang digarap CV. Dua Permata sudah rampung namun tak kunjung difungsikan.

Informasi yang dihimpun, puskesmas tersebut belum dapat difungsikan lantaran belum ada penyerahan dari dinas kesehatan setempat ke penanggungjawab puskesmas.

Sementara, belum difungsikannya gedung puskesmas tersebut berimbas pada kondisi bangunan. Beberapa bagian gedung mulai mengalami kerusakan. Seperti di bagian plafon atap bangunan yang mulai retak. Selain itu, warna cat tembok mulai tampak pudar.

Padahal, gedung perawatan pasien yang lama yang jumlahnya juga dua lokal telah dibongkar.

Akibatnya, masyarakat Trowulan yang melakukan perawatan dan pengobatan di Puskesmas Trowulan harus rela menempati tempat seadanya yang ada.

"Kita tidak tahu sama sekali perihal gedung yang baru tersebut, semuanya dari pihak Dinas Kesehatan. kita hanya tahu, kalau gedung yang lama dirobohkan dan diganti dengan gedung yang baru. Kita tidak terlibat sama sekali tentang pelaksanaan pembangunan nya," ujar dr. H. Mustakim. Kepala Puskesmas Trowulan.

Pun soal penghapusan gedung lama yang merupakan inventaris dari Puskesmas Trowulan, Mustakim mengaku tidak tahu sama sekali.

“Sampai saat ini saya juga tidak mengetahui bagaimana proses penghapusan dari gedung yang lama. Bahkan, soal material bongkaran dari gedung yang lama saya juga tidak tahu. Yang jelas disini sudah tidak ada sisa material bongkaran dari gedung yang lama, baik itu berupa kayu, genting ataupun yang lain nya," jelasnya.

Mustakim mengaku jika soal material hasil bongkaran gedung lama sudah ditanyakan ke dinas kesehatan setempat lantaran menjadi bagian dari proses penghapusan aset daerah. “Sisa material gedung lama sudah saya tanyakan, tapi sampai saat ini belum ada jawaban,” kilahnya.

Memanggapi hal ini, LSM Masyarakat Pemerhati pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme (MPPKKN) Mojokerto mensinyalir terjadi pelanggaran dalam pembangunan proyek puskesmas tersebut.

"Ini jelas sudah melanggar aturan. Pasalnya, dalam pembongkaran aset atau inventaris milik pemerintah ada aturan penghapusannya. Selain itu, dalam pembangunan gedung baru. juga harus memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Kalau semua itu tidak ada, sudah sangat jelas telah terjadi pelanggaran," jelas Khusnul Ali Ketua MPPKKN.

Selain melanggar aturan, lanjut Ali, berpotensi merugikan negara. "Kalau bangunan inventaris atau bangunan milik pemerintah telah dihilangkan dan tidak jelas proses penghapusannya atau tiba-tiba dihilangkan dan tidak ada pertanggungjawabannya, sudah sangat jelas terjadi kerugian negara. Pasalnya aset atau inventaris milik pemerintah merupakan salah satu kekayaan negara," tandas Ali. (bir)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional