Mojokerto-(satujurnal.com)
Yuli Veronica Maschur, dilengser dari jabatannya
sebagai anggota Badan
Legislasi (Banleg) DPRD Kota Mojokerto. Keanggotaan politisi muda Partai
Amanat Nasional (PAN) di salah satu alat kelengkapan Dewan ini dilepas dalam
sidang paripurna Dewan yang digelar Senin (02/2/2015).
Dasar pijakannya, yakni Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.
Sementara personalia Banleg Dewan yang baru terbentuk
tiga bulan lalu itu diketahui jumlahnya melebihi ketentuan yang diatur dalam
produk hukum tersebut. ’’Karena kelebihan (jumlah
anggota Banleg),
makanya harus dikurangi,’’ tandas ketua Banleg Deny Novianto, usai mengikuti
sidang paripurna.
Termaktub dalam PP16/2010 pasal 51, jumlah
anggota Banleg setara dengan jumlah anggota satu komisi di DPRD yang
bersangkutan. Sedangkan di DPRD Kota Mojokerto sendiri, satu komisi terisi 7-8
anggota dewan saja.
’’Kita ketlisut.
Dan harus menyesuaikan dengan aturan,’’ ujarnya tanpa
bermaksud berseloroh.
Senyampang belum lama terbentuk dan agar dikemudian
hari tak menimbulkan masalah, ujar politisi Partai
Demokrat tersebut, maka kalangan dewan segera
melangsungkan proses pengurangan anggota.
Wakil Ketua
DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani mengatakan, dicoretnya Yuli Veronica Maschur dari keanggotaan Banleg sudah
berada dibawah kordinasi dengan fraksi yang bersangkutan. Sehingga tak
memunculkan gejolak di kalangan dewan. ’’Sudah tidak ada masalah dengan fraksi (F-PAN).
Bahkan ini juga dilakukan agar tak menyalahi aturan,’’ paparnya.
Soal honor anggota Banleg yang
terlanjur diterimakan, Fanani menyebut sudah terselesaikan. “Sudah clear. Ada
opsi dikembalikan secara patungan antar fraksi,” katanya. (one)
Social