Tengara pungutan liar (pungli) dalam penempatan
pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah dasar negeri (SDN) dan kepala sekolah menengah pertama negeri
(SMPN) di wilayah Kabupaten Jombang yang melibatkan oknum dinas pendidikan
setempat mengemuka.
Pasca pemberitaan yang menyebut adanya penarikan
sejumlah uang agar bisa menduduki kursi Plt kepala sekolah, Sekretariat Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Jombang serta sejumlah instansi terkait, diantaranya
Komisi D DPRD Kabupaten Jombang menerima surat kaleng, Senin (16/02/2015).
Termaktub dalam surat tersebut, dari 5 kursi kepala
SMPN yang kosong diisi 4 calon kepsek yang sudah antri sejak 2013, sementara 1 kursi di isi oleh calon kepsek
angkatan 2014.
Disebut dalam surat tersebut, dalam pengisian Plt
Kasek SDN oknum dinas tersebut menarik uang Rp 15 juta. Untuk Plt Kasek SMPN,
ia mematok uang semir Rp 25 juta – Rp 30 juta. Sedang untuk level SMAN/SMKN,
angkanya berlipat menjadi sebesar Rp 60 juta.
Supriyadi, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas
Pendidikan Jombang menepis tegas tudingan pungli dalam pengisian Plt kasek
tersebut. “Tidak benar. Tidak ada pungli atau uang suap. Semuanya sesuai
prosedur,” tandasnya. (rg)
Social