Jombang-(satujurnal.com)
Kontroversi buku Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA kelas XI yang disisipi berkonten radikalisme akhirnya disikapi dewan pendidikan setempat. Institusi ini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menarik buku tersebut yang sudah tersebar di sejumlah sekolah.
Desakan penarikan buku garapan guru pendidikan agama yang tergabung dalam musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) itu tercetus dalam rapat Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Sabtu (21/3/2015).
“Kami harap Dinas Pendidikan (Kabupaten Jombang) secepatnya menarik buku PAI yang kini menjadi kontraversi agar siswa tidak terprovokasi isi buku itu,” kata Ketua Pendidikan Kabupaten Jombang, Handi Widiawan.
Selain itu, lanjutnya, Kemendikbud pun sudah menyatakan menarik buku PAI yang sudah terlanjur beredar sejak Januari 2015 tersebut.
Dalam rapat yang dihampiri anggota dewan pendidikan tersebut, juga diagendakan untuk memanggil para guru penyusun buku PAI yang dinilai radikal mirip dengan ajaran ISIS tersebut.
“Para guru penyusun buku PAI kami minta untuk menjelaskan alasan pemuatan materi yang menyebut bahwa orang Islam boleh membunuh non muslim,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sekolah-sekolah di Kabupaten Jombang dihebohkan dengan masuknya buku-buku agama yang mengajarkan faham boleh membunuh orang yang musyrik atau non muslim.
Ironisnya buku yang mengajarkan radikalisme tersebut ditulis oleh kumpulan guru agama itu sendiri yang tergabung dalam MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) Jombang.
Masuknya buku agama yang mengajarkan faham Islam garis keras mirip ISIS membuat resah para guru di berbagai sekolah di kota santri.
Seperti di SMU Negeri 1 Jombang ini misalnya, pihak sekolah mengaku menerima buku agama berupa kumpulan lembar kerja peserta didik beberapa waktu lalu. Buku ini juga telah dibagikan dan diajarkan kepada para siswa. Namun saat membuka halaman 78 para guru terkejut karena ada materi yang mengajarkan faham yang biasa dianut oleh kelompok Islam garis keras yakni boleh membunuh orang yang musyrik.
Para guru meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menindaklanjuti masalah ini, karena jika dibiarkan dampaknya akan sangat berbahaya bagi siswa. (rg)
Kontroversi buku Pendidikan Agama Islam (PAI) SMA kelas XI yang disisipi berkonten radikalisme akhirnya disikapi dewan pendidikan setempat. Institusi ini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menarik buku tersebut yang sudah tersebar di sejumlah sekolah.
Desakan penarikan buku garapan guru pendidikan agama yang tergabung dalam musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) itu tercetus dalam rapat Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Sabtu (21/3/2015).
“Kami harap Dinas Pendidikan (Kabupaten Jombang) secepatnya menarik buku PAI yang kini menjadi kontraversi agar siswa tidak terprovokasi isi buku itu,” kata Ketua Pendidikan Kabupaten Jombang, Handi Widiawan.
Selain itu, lanjutnya, Kemendikbud pun sudah menyatakan menarik buku PAI yang sudah terlanjur beredar sejak Januari 2015 tersebut.
Dalam rapat yang dihampiri anggota dewan pendidikan tersebut, juga diagendakan untuk memanggil para guru penyusun buku PAI yang dinilai radikal mirip dengan ajaran ISIS tersebut.
“Para guru penyusun buku PAI kami minta untuk menjelaskan alasan pemuatan materi yang menyebut bahwa orang Islam boleh membunuh non muslim,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sekolah-sekolah di Kabupaten Jombang dihebohkan dengan masuknya buku-buku agama yang mengajarkan faham boleh membunuh orang yang musyrik atau non muslim.
Ironisnya buku yang mengajarkan radikalisme tersebut ditulis oleh kumpulan guru agama itu sendiri yang tergabung dalam MGMP (musyawarah guru mata pelajaran) Jombang.
Masuknya buku agama yang mengajarkan faham Islam garis keras mirip ISIS membuat resah para guru di berbagai sekolah di kota santri.
Seperti di SMU Negeri 1 Jombang ini misalnya, pihak sekolah mengaku menerima buku agama berupa kumpulan lembar kerja peserta didik beberapa waktu lalu. Buku ini juga telah dibagikan dan diajarkan kepada para siswa. Namun saat membuka halaman 78 para guru terkejut karena ada materi yang mengajarkan faham yang biasa dianut oleh kelompok Islam garis keras yakni boleh membunuh orang yang musyrik.
Para guru meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang menindaklanjuti masalah ini, karena jika dibiarkan dampaknya akan sangat berbahaya bagi siswa. (rg)
Social