Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan pekerja kontrak bagian cleaning service RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto mengadu ke Komisi III DPRD Kota Mojokerto lantaran ikatan kerja mereka dengan manajemen rumah sakit dialihkan ke pihak ketiga secara sepihak, Jum’at (20/3/2015).
Dihadapan ketua dan anggota Komisi yang membidangi kesra tersebut, beberapa pewakilan pekerja yang tergabung dalam Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Mojokerto tersebut tegas menyatakan menolak pelimpahan hubungan kerja dari rumah sakit ke PT IGSA.
“Kami menolak bekerjasama dengan rekanan rumah sakit, PT IGSA. Selain tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya PHK (pemutusan hubungan kerja), dengan cara pelimpahan, status kami menjadi pekerja outsourching. Padahal, tenaga outsourching telah dilarang. Cara ini jelas-jelas sangat merugikan kami yang sudah dipekerjakan sebagai karyawan kontrak rumah sakit sejak tahun 2009,” kata Siswanto, salah satu pekerja.
Siswanto yang juga aktivis FNPBI ini menyebut langka manajemen rumah sakit mengalihkan ikatan kerja ke PT IGSA bertentangan dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan serta Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan tenaga outsourching.
“Kami meminta agar ikatan kerja dengan rumah sakit tetap diberlakukan,” ujarnya.
Menanggapi ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik menyatakan akan segera meminta klarifikasi ke manajemen rumah sakit melalui hearing yang juga akan melibatkan Bagian Hukum dan Disnakertrans Kota Mojokerto.
“Karena baru satu pihak, tentunya tidak bisa kita mengambil sikap. Makanya segera kita gelar hearing untuk mengetahui kasus posisinya dulu,” kata politisi PKB tersebut. (one)
Social