Dispendukcapil Bakal Tarik Puluhan Ribu KTP - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dispendukcapil Bakal Tarik Puluhan Ribu KTP

Mojokerto-(satujurnal)
Puluhan ribu kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) warga di enam kelurahan di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon dan Magersari akan ditarik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto diganti dengan KK dan KTP baru. Hal ini menyusul bergulirnya pemekaran wilayah Kota Mojokerto dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan yang kini mendekati final.

"Penarikan dan penggantian KK dan KTP warga enam kelurahan yang masuk wilayah kecamatan baru hasil pemekaran wilayah akan kita lakukan setelah pemekaran wilayah final dan sudah terbit NIK (nomor induk kecamatan)," kata Kepala Dispendukcapil Kota Mojokerto, Ikromul Yasak didampingi Kabag Humas Heryana Dodik Murtono, Rabu (18/03/2015).

Penggantian KK dan KTP warga yang masuk di wilayah kecamatan baru, ujar Yasak, merupakan konsekwensi karena menyangkut data base penduduk di satu wilayah.

"Legalisasi melalui penggantian KK dan KTP itu merupakan keharusan karena menyangkut domisili. KK dan kartu identitas (KTP) itu juga menjadi dasar bagi warga yang bersangkutan untuk membuktikan kepemilikan benda tidak bergerak mauoun benda bergerak atau pun dokumen lain yang terkait langsung dengan namanya," tandas Yasak.

Menurut Yasak, karena yang wajib diganti KK dan KTP, maka untuk dokumen lain, seperti surat nikah, surat tanah, buku bank dan lainnya akan disesuaikan sesuai kepentingannya. "Itu pun sifatnya legalisasi, bukan perubahan obyek atau penggantian dokumen,' tukasnya.

Yang pasti, kata Yasak, Dispendukcapil saat ini sudah siap untuk melakukan penarikan dan penggantian KK dan KTP. "Karena mesin cetak sudah kita siapkan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak empat wilayah kelurahan di Kecamatan Magersari dan dua wilayah kelurahan di Kecamatan Prajurit Kulon secara administrasi bakal bergeser di wilayah kecamatan baru Kota Mojokerto.

Bergesernya enam wilayah kelurahan itu menyusul finalisasi pemekaran wilayah Kota Mojokerto hasil garapan Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah yang bekerja berdasarkan SK Walikota, yang kini tengah melakukan sosialisasi ke tingkat kelurahan.

Enam kelurahan dalam wilayah kecamatan baru, yakni Kecamatan Kranggan dengan wilayah kelurahan Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah.

"Kelurahan Kranggan dan Miji saat ini dibawah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, saat ini dibawah wilayah Kecamatan Magersari," kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto, M Imron.


Kecamatan Magersari nantinya meliputi kelurahan Gunung Gedangan, Kedundung, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit Kulon nantinya mencakup kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon,Blooto, Mentikan, Kauman dan Pulorejo.


Menurut Imron, pemekaran wilayah yang dilakukan Pemkot Mojokerto saat ini merupakan pemekaran wilayah administrasi dengan beberapa persyaratan teknis, adminstrasi dan kewilayahan yang harus dipenuhi.
"Sinyal pemecahan wilayah administratif itu lanjut Imron, muncul dari kantor Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri," katanya.


Sementara soal transisi data kependudukan maupun hal yang terkait dengan hak privat warga, Imron mengatakan hal itu sudah diperhitungkan. "Karena ranahnya administrasi, tentunya akan ada penyesuaian. Semisal KTP, KK dan dokumen lainnya akan disesuaikan domisili warga yang berada di wilayah administrasi kecamatan Kranggan," paparnya. (one)










Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional