Mojokerto-(satujurnal.com)Merasa pengajuan perijinan dipetiskan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brawijaya melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Kabupaten Mojokerto di jalan RA Basuni, Sooko, Senin (09/3/2015).
Kedatangan massa yang dipimpin Ketua LBH Brawijaya, Saiful Huda dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut langsung menggelar orasi di depan kantor BPPT PM.
Mereka menyoal tindaklanjut izin pendirian outbond di Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas.
Sempat terjadi cekcok diantara massa pengunjuk rasa dan pihak BPPT PM karena pemohon menyatakan bahwa alamat dan nomer telepon jelas tertera di berkas permohonan.
“Ijin pendirian outboun di Desa Jatijejer sudah kita ajukan enam bulan lalu. Tapi sampai sekarang belum selesai. Tidak ada alasan BPPT untuk tidak memproses. Karena di map berkas pengajuan juga tertera nomor kontak. Jadi tidak mungkin bila pihak BPPT PM tidak bisa menghubungi pemohon untuk menyampaikan bila ada kekurangan berkas permohonan," cetus Saiful Huda.
Noerhono, Kepala BPPT PM Kabupaten Mojokerto tak menampik jika pemohon sudah mengajukan mengajukan tiga izin enam bulan lalu.
“Enam bulan lalu, pemohon yang juga LSM ini memang mengajukan tiga izin. Dua biro perjalanan di Trowulan dan Trawas serta Outband di Desa Jatijajar, Kecamatan Trawas. Untuk biro perjalanan sudah turun karena syarat-syarat sudah dipenuhi," ungkapnya.
Tapi, lanjut Noerhono, untuk outbond, izin memang belum turun karena lokasi outbond berdiri di tanah Perhutani.
Menurutnya, ijin rekomendasi, HO dan TDUP masih ada berkas yang harus dilengkapi.
"Berkas sudah kita kembali dan diterima anak pemohon tertanggal 26 Februari 2015. Kalau berkas lengkap, tentunya izin akan kita keluarkan karena sesuai aturannya. Berkas lengkap, kita lakukan survey dan koordinasi dinas terkait, izin baru izin keluar. Status tanahnya belum jelas sehingga kita tidak berani mengeluarkan," jelasnya.
Tak terima dengan penjelasan Noerhono, mereka pun menjatuhkan deadline penerbitan ijin 10 hari kedepan. Jika tidak ada tindaklanjut mereka mengancam akan berunjuk rasa dengan mengerahkan massa yang lebih besar lagi.
Usai menggelar aksi di depan kantor BPPT PM Kabupaten Mojokerto, massa bergeser menuju kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani Kota Mojokerto untuk menggelar aksi serupa. (one)
Kedatangan massa yang dipimpin Ketua LBH Brawijaya, Saiful Huda dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut langsung menggelar orasi di depan kantor BPPT PM.
Mereka menyoal tindaklanjut izin pendirian outbond di Desa Jatijejer, Kecamatan Trawas.
Sempat terjadi cekcok diantara massa pengunjuk rasa dan pihak BPPT PM karena pemohon menyatakan bahwa alamat dan nomer telepon jelas tertera di berkas permohonan.
“Ijin pendirian outboun di Desa Jatijejer sudah kita ajukan enam bulan lalu. Tapi sampai sekarang belum selesai. Tidak ada alasan BPPT untuk tidak memproses. Karena di map berkas pengajuan juga tertera nomor kontak. Jadi tidak mungkin bila pihak BPPT PM tidak bisa menghubungi pemohon untuk menyampaikan bila ada kekurangan berkas permohonan," cetus Saiful Huda.
Noerhono, Kepala BPPT PM Kabupaten Mojokerto tak menampik jika pemohon sudah mengajukan mengajukan tiga izin enam bulan lalu.
“Enam bulan lalu, pemohon yang juga LSM ini memang mengajukan tiga izin. Dua biro perjalanan di Trowulan dan Trawas serta Outband di Desa Jatijajar, Kecamatan Trawas. Untuk biro perjalanan sudah turun karena syarat-syarat sudah dipenuhi," ungkapnya.
Tapi, lanjut Noerhono, untuk outbond, izin memang belum turun karena lokasi outbond berdiri di tanah Perhutani.
Menurutnya, ijin rekomendasi, HO dan TDUP masih ada berkas yang harus dilengkapi.
"Berkas sudah kita kembali dan diterima anak pemohon tertanggal 26 Februari 2015. Kalau berkas lengkap, tentunya izin akan kita keluarkan karena sesuai aturannya. Berkas lengkap, kita lakukan survey dan koordinasi dinas terkait, izin baru izin keluar. Status tanahnya belum jelas sehingga kita tidak berani mengeluarkan," jelasnya.
Tak terima dengan penjelasan Noerhono, mereka pun menjatuhkan deadline penerbitan ijin 10 hari kedepan. Jika tidak ada tindaklanjut mereka mengancam akan berunjuk rasa dengan mengerahkan massa yang lebih besar lagi.
Usai menggelar aksi di depan kantor BPPT PM Kabupaten Mojokerto, massa bergeser menuju kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani Kota Mojokerto untuk menggelar aksi serupa. (one)
Social