Isi LHKPN, Pejabat Pemkot Bingung Hitung Harta Kekayaan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Isi LHKPN, Pejabat Pemkot Bingung Hitung Harta Kekayaan

Mojokerto-(satujurnal.com)
44 pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkot Mojokerto menyerahkan laporan hasil kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pejabat daerah ini menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sesuai formulir model KPK-A. Mereka menyampaikan harta kekayaan seusai sosialisasi yang digelar Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN-KPK di ruang Nusantara, Pemkot Mojokerto, Rabu (11/3/2015). 

Tiga awak KPK dari direktorat tersebut memberi diklat kilat soal pengisian formulir tersebut. 
Namun, penyampaian laporan kekayaan para pejabat ini tak berlangsung mulus. Beberapa pejabat mengaku terpaksa harus pulang ke rumah melengkapi sejumlah persyaratan administasi. 

Beberapa pejabat lainnya mengaku masih bingung melakukan penghitungan terhadap nilai harta kekayaan yang dimilikinya.

“Saya belum tahu berapa jumlah kekayaan yang saya miliki karena memang belum tau cara menghitungnya,” ujar salah satu kepala dinas. 

Mereka mengaku ‘pusing’ saat mengisi formulir yang akan dilaporkan, utamanya terkait kelengkapan dari dokumen kekayaan yang dimiliki. 

“Kalau harta bergerak belum bersertifikat, boleh melampirkan bukti jual beli sebagai tanda kepemilikan tanah yang dimiliki. Kalau kredit bank, salinan akad kredit harus terlampir. Jadi sekecil apapun harta harus dilaporkan dan dilampirkan di dalam LHKPN,” ucapnya. 

Hingga jam kantor berakhir, beberapa pejabat masih berdatangan menuju ruang Nusantara. “Saya balik lagi kesini karena ada dokumen pendukung yang harus disertakan. Tapi ya lebih baik selesai sekarang, daripada ditunda,” kata salah satu pejabat.

Inspektorat Kota Mojokerto, Achnan bisa memahami jika masih ada pejabat yang terbata-bata mengisi formulir LHKPN. “Wajar kalau sebagian ada yang belum bisa dipahami,” katanya.  

Karena banyak dokumen pendukung yang harus dilampirkan, seperti data pribadi, data keluarga, harta kekayaan, ringkasan harta kekayaan, penghasilan istri atau suami, rekening bank, termasuk surat pernyataan tentang harta kekayaan hibah, warisan, hadiah. “Harta yang harus dilaporkan meliputi harta kekayaan pejabat, istri atau suami, termasuk anak-anak yang masih menjadi tanggungan secara finansial,” terang Achnan. 

Menurutnya, dari 44 pejabat daerah yang wajib melaporkan LHKPN, termasuk walikota, wakil walikota dan sekretaris daerah. “Kalau walikota dan wakil walikota menyampaikan formulir KPK-B, karena sebelumnya sudah mengisi formulir KPK-A. Sedang pejabat daerah yang wajib menyampaikan LHKPN dari level camat, kepala bagian hingga kepala SKPD (satuan kerja pemerintah daerah),” paparnya. 

Ditambahkan, tiga pejabat terpaksa absen untuk melaporkan LHKPN hari ini. Seorang tengah menjalani ibadah umroh, dua orang lainnya sedang dinas luar. “Bisa menyusul. Karena KPK sendiri tidak memberikan "deadline" waktu untuk pengumpulan LHKPN. KPK hanya mendorong agar LHKPN bisa diserahkan secepatnya,” ujarnya. 

Terhadap tiga pejabat itulah, lanjut Achnan, institusi yang dipimpinnya berkewajiban mengingatkan. “Seusai ketentuan, inspektorat harus mengingatkan soal kewajiban LHKPN ini,” imbuh dia. 

Soal tindaklanjut LHKPN pejabat Pemkot tersebut, Achnan mengaku belum tahu persis. “Itu kewenangan KPK. Kita (inspektorat) hanya diberi tugas mengawasi dalam arti mengingatkan pejabat yang belum menyampaikan LHKPN,” pungkasnya. 

Sementara itu, Asisten I Sekkota Mojokerto Soemarjono mewakili Walikota  mengatakan, pelaporan LHKPN sesuai dengan instruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. “Upaya ini untuk mewujudkan good governance di Kota Mojokerto,” katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional