Pemkot Mojokerto tidak akan
memberi tolernasi terhadap pola pembagian raskin (beras untuk masyarakat miskin)
secara merata antara penerima sasaran dan non sasaran. Jika perangkat RT (rukun
tetangga) atau RW (rukun warga) maupun kelompok masyarakat terbukti menggalang
pola bagi rata raskin, Pemkot tak segan akan mempidanakan.
“Untuk distribusi raskin tahun
ini tidak boleh lagi disebar atau dibagi secara merata. Penerima raskin harus
terdata sesuai nama dan alamat, by name by address. Pola pembagian raskin
secara merata begitu, apa pun alasannya, adalah penyimpangan. Mereka (penggalang)
harus bersiap-siap menghadapi aparat penegak hukum,” kata Walikota Mojokerto, Mas’ud
Yunus saat penyerahan secara simbolis raskin APBN kepada 300 rumah tangga
sasaran di balai Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,
Selasa (03/3/3015).
Saya, lanjut Mas’ud Yunus, tidak
ingin mendengar ada ketua RT masuk bui gara-gara raskin. “Sanksi penyimpangan
raskin, yakni denda Rp 50 juta atau kurungan badan tiga bulan,” ingatnya.
Sikap tidak mentoleransi pola
bagi rata raskin menurutnya dipertegas, karena kurun pengucuran raskin lima
tahun terakhir, angka kemiskinan di Kota Mojokerto bukan berkurang namun
sebaliknya.
“Seharusnya, dengan berbagai
program bantuan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan, seperti program
raskin, angka kemiskinan menurun. Tapi kasus di Kota Mojokerto jadi aneh. Angka
kemiskinan naik 0,17 persen. Setelah kita evaluasi, salah satu penyebabnya,
warga miskin penerima sasaran raskin tidak sepenuhnya menikmati program raskin.
Akibatnya, daya beli mereka pun tetap rendah,” ungkap birokrat ulama ini.
Aparat kelurahan, RT, RW dan
kader raskin di setiap kelurahan, ujar Mas’ud Yunus, akan menjadi penjaga
gawang mengawasi distribusi raskin agar tepat sasaran. “Pengawasan distribusi
raskin kita serahkan pada perangkat kelurahan dan jajarannya. Kita tidak mau
mendengar ada penyimpangan. Apalagi, raskin tahun ini kita gratiskan. Uang
tebus raskin Rp 1600 perkilogram ditanggung APBD. Ini agar masyarakat miskin
benar-benar menikmati raskin. Tidak ada lagi yang kelaparan gara-gara tidak
mendapat haknya (raskin),” tukas dia.
Sementara itu, distribusi raskin
APBN yang ditebar untuk Kota Mojokerto kali ini untuk jatah dua bulan, bulan
Januari dan Pebruari.
Seperti diketahui,
tahun ini pemerintah pusat memberi jatah raskin untuk Kota Mojokerto sebanyak
5,205 KK. Sementara secara keseluruhan rumah tangga penerima program raskin di
kota dengan dua kecamatan ini sebanyak 6.645 KK. Kekurangan sebanyak 1.440 KK
ditutup dengan program raskin yang bersumber dari APBD. Dana yang dikeluarkan untuk
belanja raskin ini sebesar Rp 2,15 miliar. Setiap sasaran penerima raskin
mendapat jatah 15 kilogram per bulan. Sedang untuk pengganti uang tebus, APBD
menyiapkan anggaran Rp 1, 5 miliar. (one)
Social