Larang Raskin Dibagi Rata, Walikota Mojokerto : Itu Penyimpangan dan Bisa Dipidanakan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Larang Raskin Dibagi Rata, Walikota Mojokerto : Itu Penyimpangan dan Bisa Dipidanakan

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemkot Mojokerto tidak akan memberi tolernasi terhadap pola pembagian raskin (beras untuk masyarakat miskin) secara merata antara penerima sasaran dan non sasaran. Jika perangkat RT (rukun tetangga) atau RW (rukun warga) maupun kelompok masyarakat terbukti menggalang pola bagi rata raskin, Pemkot tak segan akan mempidanakan.

“Untuk distribusi raskin tahun ini tidak boleh lagi disebar atau dibagi secara merata. Penerima raskin harus terdata sesuai nama dan alamat, by name by address. Pola pembagian raskin secara merata begitu, apa pun alasannya, adalah penyimpangan. Mereka (penggalang) harus bersiap-siap menghadapi aparat penegak hukum,” kata Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus saat penyerahan secara simbolis raskin APBN kepada 300 rumah tangga sasaran di balai Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Selasa (03/3/3015).

Saya, lanjut Mas’ud Yunus, tidak ingin mendengar ada ketua RT masuk bui gara-gara raskin. “Sanksi penyimpangan raskin, yakni denda Rp 50 juta atau kurungan badan tiga bulan,” ingatnya.

Sikap tidak mentoleransi pola bagi rata raskin menurutnya dipertegas, karena kurun pengucuran raskin lima tahun terakhir, angka kemiskinan di Kota Mojokerto bukan berkurang namun sebaliknya.

“Seharusnya, dengan berbagai program bantuan pemerintah untuk pengentasan kemiskinan, seperti program raskin, angka kemiskinan menurun. Tapi kasus di Kota Mojokerto jadi aneh. Angka kemiskinan naik 0,17 persen. Setelah kita evaluasi, salah satu penyebabnya, warga miskin penerima sasaran raskin tidak sepenuhnya menikmati program raskin. Akibatnya, daya beli mereka pun tetap rendah,” ungkap birokrat ulama ini.

Aparat kelurahan, RT, RW dan kader raskin di setiap kelurahan, ujar Mas’ud Yunus, akan menjadi penjaga gawang mengawasi distribusi raskin agar tepat sasaran. “Pengawasan distribusi raskin kita serahkan pada perangkat kelurahan dan jajarannya. Kita tidak mau mendengar ada penyimpangan. Apalagi, raskin tahun ini kita gratiskan. Uang tebus raskin Rp 1600 perkilogram ditanggung APBD. Ini agar masyarakat miskin benar-benar menikmati raskin. Tidak ada lagi yang kelaparan gara-gara tidak mendapat haknya (raskin),” tukas dia.

Sementara itu, distribusi raskin APBN yang ditebar untuk Kota Mojokerto kali ini untuk jatah dua bulan, bulan Januari dan Pebruari.


Seperti diketahui, tahun ini pemerintah pusat memberi jatah raskin untuk Kota Mojokerto sebanyak 5,205 KK. Sementara secara keseluruhan rumah tangga penerima program raskin di kota dengan dua kecamatan ini sebanyak 6.645 KK. Kekurangan sebanyak 1.440 KK ditutup dengan program raskin yang bersumber dari APBD. Dana yang dikeluarkan untuk belanja raskin ini sebesar Rp 2,15 miliar. Setiap sasaran penerima raskin mendapat jatah 15 kilogram per bulan. Sedang untuk pengganti uang tebus, APBD menyiapkan anggaran Rp 1, 5 miliar. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional