Menteri PDT Marwan Jakfar |
Jombang-(satujurnal.com)
Marwan Jakfar, Menteri Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi mengancam akan memidanakan para
pembajak aset eks program pemerintah berupa PNPM
(Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Saat ini aset PNPM berkisar
Rp 11 triliyun tersebut akan ditarik pemerintah pusat lebih dahulu sebelum
dijadikan modal usaha badan usaha milik desa (Bumdes).
Pernyataan tersebut disampaikan Marwan
Jakfar usai bertatap muka dengan 306 kepala desa dan lurah se Kabupaten
Jombang di pendopo kabupaten setempat, Kamis (05/3/2015) siang.
Tatap muka dengan pemerintah desa tersebut
bertujuan untuk tukar informassi antara desa ataupun kelurahan dengan kementerian
yang dipimpinnya.
Saat dialog dibuka, sejumlah kepala
desa mengajukan pertanyaan- pertanyaan yang saat ini membingungkan kades.
Diantaranya minta agar tanah kas desa tetap dikuasai dan dikelola desa berikut aset
PNPM di desa setelah penghentian program tersebut.
Setiap desa dan kelurahan saat ini
masih memiliki sejumlah aset eks PNPM. Misalnya permodalan simpan pinjam dan
peralatan usaha, total aset eks pnpm secara nasional berkisar 11 triliyun
rupiah. namun sekitar 11 persen diantaranya telah dibajak oleh oknum terkait
program pnpm.
Mantan Ketua Fraksi PKB DPR RI ini menegaskan,
pihaknya akan mengeluarkan keputusan menteri untuk menarik seluruh aset. Setelah
kepmen keluar, pembajak aset akan langsung diproses secara hukum. Ia juga juga
mengancam akan memidanakan siapapun yang berani membajak aset PNPM yang kini masih
berada di desa dan kelurahan.(rg)
Social