Pembunuh Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati. - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pembunuh Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati.

Ikhsan Pratama , Terdakwa saat sidang perdana, Senin (09/3/2015)
Jombang-(satujurnal.com)Ikhsan Pratama (20), pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga di Perumahan Sambong Permai Blok E-11 Jombang terancam hukuman mati.

Sidang perdana kasus pembunuhan satu keluarga digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (09/3/2015), dipimpin Hakim Ketua I Putu Agus Adi. 

JPU (Jaksa Penuntut Umum), Marsandi SH, menuntut pelaku dengan pasal berlapis. Antara lain diantaranya pasal 340 KUHP,pasal 338 KUHP, pasal 351 Kuhp, pasal 353 KUHP. Pelaku juga dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Uu Darurat Ri Nomor 12 Tahun 1951.

"Pelaku dijerat dengan pasal kumulatif. Yang paling berat adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman, maksimal hukuman mati," terang Marsandi. 

Pelaku yang duduk di kursi pesakitan hanya tertunduk tatkala JPU membacakan dawaannya. “Saya pasrah,” ucap Ikhsan usai persidangan.

Sementara di kursi pengunjung sidang, terlihat keluarga korban, yakni Handriadi (35), beserta kerabat lainnya.

Kasus pembunuhan sadis itu sendiri terjadi pada 21 Oktober 2014 sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar. Saat mencongkel jendela, Delta Fitriani (30), yang merupakan istri dari Handriadi terbangun karena mendengar suara jendela dicongkel. Korban menghampiri jendela, namun nahas saat baru berada di depan pintu, pelaku langsung menusukkan pisau sangkur yang dibawanya ke perut korban.

Jeritan korban membuat kedua anaknya yaitu Rivan Herdana (9) dan Yoga Saputra (7) terjaga dari tidur. Melihat hal itu, pelaku kembali menusukkan sangkurnya ke tubuh dua anak itu di bagian dada hingga tewas.

Sementara Handriadi yang mendengar keributan di ruang tamu segera bergegas keluar dari kamarnya. Namun, pelaku yang sudah kalap langsung menyerang korban dengan sangkurnya lagi secara bertubi-tubi.

Handriadi pun berteriak meminta tolong hingga membuat warga sekitar berdatangan. Melihat warga datang, pelaku melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Selanjutnya, warga langsung membawa korban yang telah bersimbah darah ke rumah sakit. Namun tiga orang, Delta Fitrini, Rivan, dan Yogas, akhirnya meninggal.

Keluarga korban yang mengikuti sidang meminta agar terdakwa dijatuhi dihukum mati, karena pembunuhan yang dilakukan sangat sadis yang menghilangkan nyawa satu keluarga. (rg)



Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional