Jombang-(satujurnal.com)
Empat orang yang tergabung dalam satu sindikat narkoba dibekuk Satnarkoba Polres Jombang saat pesta sabu-sabu di salah satu pengedar sabu di kawasan Desa Jelakombo, Jombang Kota.
AKP Hariyono, Kasat Narkoba Polres jombang mengatakan, keempat tersangka yang merupakan target operasi, yakni Gunawan, warga Dusun Kwijenan, Kelurahan Jelakombo, Kec Jombang. Pria berusia 32 tahun tersebut merupakan pecatan polisi.
“Empat tersangka kita amankan saat menggelar pesta sabu serta judi remi di rumah salah satu tersangka Gunawan,” kata AKP Hariyonom Selasa (31/3/2015).
Sedangkan ketiga tersangka lainnya adalah Sudarsono alias Gendut (36) warga Desa Sambongduran Kecamatan jombang, Moh Hodori (46) asal Kelurahan Sidotopo Kota Surabaya dan Winoto Joko Nugroho (35) asal Dusun Krajan Desa Oro-oro Ombo Kota Batu Malang.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 7 gram sabu dan alat hisap sabu. Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam penggerebekan, keempat pengedar sabu yang yang sudah menjadi target operasi anggota Satnarkoba Polres Jombang tak berkutik. Tak satu pun tersangka yang lolos.
Saat digeledah polisi menemukan sejumlah barang bukti paketan sabu-sabu siap edar seberat 7 gram.
Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu polisi juga menyita timbangan, sejumlah peralatan hisap dan handphone untuk transaksi narkoba. Polisi juga menyita barang bukti kartu remi dan uang ratusan ribu rupiah untuk taruhan judi.
Atas perbuatanya keempat tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara.(rg)
Social