Tak Gubris Desakan Cleaning Service, RSU Tetap Alihkan ke Pihak Ketiga - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tak Gubris Desakan Cleaning Service, RSU Tetap Alihkan ke Pihak Ketiga

Mojokerto-(satujurnal.com)
Harapan puluhan tenaga cleaning service RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto agar tetap dipekerjakan sebagai karyawan kontrak dibawah manajemen rumah sakit pupus. Menyusul sikap manajemen rumah sakit plat merah tersebut yang tidak memperpanjang kontrak kerja dan memilih menggandeng pihak ketiga.

Sikap itu dinyatakan Kabag Umum RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo, Supriyanto usai menemui anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Senin (23/3/2015)
"Ikatan kontrak kerja 50 tenaga cleaning service yang bertugas di tiga sektor berakhir 31 Desember 2014. Dan mulai Januari 2015 status mereka sebagai tenaga outsourching dibawah PT IGSA ," kata Supriyanto.
Pengalihan tenaga kontrak cleaning service ke PT IGSA, ujar Supriyanto, selain berakhirnya masa kontrak kerja juga karena regulasi BLUD (Badan Umum Layanan Daerah)

"Tenaga cleaning service dan satpam di rumah sakit berstatus BLUD bisa dipihakketigakan. Karena untuk urusan ini tidak menggunakan APBD tapi pendapatan BLUD," kilahnya.

Dan lagi, lanjut Supriyanto, tahun ini anggaran tenaga cleaning service tidak dianggarkan di APBD.
"Hak-hak normatif mereka (tenaga cleaning service) tidak terkurangi. Sama persis dengan yang diberikan rumah sakit. Jadi kalau mereka menolak bekerja di PT IGSA , tentunya akan rugi sendiri. Karena kontrak mereka dengan rumah sakit sudah berakhir demi hukum," tukasnya.

Supriyanto mengaku tidak tahu persis nama maupun jumlah tenaga cleaning service yang mengadu ke Dewan. "Ada pengaduan FNPBI (Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia) soal tenaga cleaning service ke Dewan . Tapi masih belum jelas, apakah yang mengadu itu yang bersangkutan atau aktivis FNBPI yang memberi advokasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, puluhan tenaga cleaning service RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto mengadu ke Komisi III  DPRD Kota Mojokerto lantaran ikatan kerja mereka dengan manajemen rumah sakit dialihkan ke pihak ketiga secara sepihak, Jum’at (20/3/2015).
Dihadapan ketua dan anggota Komisi yang membidangi kesra tersebut, beberapa pewakilan pekerja yang tergabung dalam FNPBI Mojokerto tersebut tegas menyatakan menolak pelimpahan hubungan kerja dari rumah sakit ke PT IGSA.

“Kami menolak bekerjasama dengan rekanan rumah sakit, PT IGSA. Selain tanpa pemberitahuan dan tanpa adanya PHK (pemutusan hubungan kerja), dengan cara pelimpahan, status kami menjadi pekerja outsourching. Padahal, tenaga outsourching telah dilarang. Cara ini jelas-jelas sangat merugikan kami yang sudah dipekerjakan sebagai karyawan kontrak rumah sakit sejak tahun 2009,” kata Siswanto, salah satu pekerja.

Siswanto yang juga aktivis FNPBI ini menyebut  langka  manajemen rumah sakit mengalihkan ikatan kerja ke PT IGSA bertentangan dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan serta Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pelarangan tenaga outsourching.

“Kami meminta agar ikatan kerja dengan rumah sakit tetap diberlakukan,” ujarnya.
Menanggapi ini, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Junaedi Malik menyatakan akan segera meminta klarifikasi ke manajemen rumah sakit melalui hearing yang juga akan melibatkan Bagian Hukum dan Disnakertrans Kota Mojokerto.

“Karena baru satu pihak, tentunya tidak bisa kita mengambil sikap. Makanya segera kita gelar hearing untuk mengetahui kasus posisinya dulu,” kata politisi PKB tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional