Terjerat Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Terjerat Kasus Korupsi Dana Bagi Hasil Pajak, Mantan Kades Terancam 20 Tahun Penjara


Mojokerto-(satujurnal.com)
Tersangka kasus korupsi dana bagi hasil pajak, Munadi akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Mojokerto setelah sempat menjadi buron selama satu tahun.

Mantan Kepala Desa (Kades) Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto yang masih berstatus PNS ini terancam 20 tahun hukuman penjara.

“Tersangka terlibat kasus tindak pidana korupsi dana bagi hasil pajak tahun 2012 sebesar Rp 981 juta pada 2 September 2013 lalu. Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dan sarana sebagai kades Lolawang,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Sony Setyo Widodo Senin (30/3/2015).

Secara bersama-sama, lanjut Sony Setyo, Kades Munadi bersama Sekretaris Desa, Jumari dan Bendahara Desa, Sriyani, menyalahgunakan dana bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi. Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi ini sebesar Rp786.500.000.

"Sekretaris Jumari dan Bendahara Sriyani sudah vonis satu tahun denda Rp 50 juta karena keduanya saat dilakukan pemanggilan langsung memenuhi, setelahnya dinyatakan tersangka dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan. Untuk tersangka mantan Kades ini, memang kita kesulitan," ungkapnya.

Kasat menjelaskan, setelah satu tahun lebih melakukan pengejaran, akhirnya tersangka berhasil diamankan Sabtu (28/03/2015) lalu di rumah mertua tersangka di Rejoso, Pasuruan.

Nilai korupsi Rp 500 juta, dengan modus ketiganya tidak menyetorkan dana bagi hasil pajak tapi disalahgunakan. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan Gran Max warna putih dan uang tunai sebesar Rp 501.500.000.

"Barang bukti sudah kita serahkan ke Kejaksaan bersama dua tersangka lainnya yang sudah vonis. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," jelasnya.

Sementara itu, tersangka Munadi yang kini berusia 54 tahun tersebut mengaku tidak melarikan diri namun sakit darah tinggi sehingga harus berobat di Pasuruan. "Uang saya diserahkan ke Sekdes bukan ada di saya, saya memang pernah pinjam Rp100 juta tapi sudah saya dikembalikan. Saya memang dulu status saya PNS tapi saya mengajukan pensiun dini karena sakit, sampai saat ini saya masih sakit," katanya. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional