Tiga Pelaku Curanmor Kambuhan Diringkus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tiga Pelaku Curanmor Kambuhan Diringkus

Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga anggota sindikat pencurian sepeda motor dan mobil berhasil diringkus/ aparat Kepolisian Polres Mojokerto. Polisi terpaksa menembak satu dari tiga tersangka, karena berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti mesin mobil yang telah dipreteli.

Ketiga penjahat kambuhan yang beberapa kali mendekam di lembaga pemasyarakatan, yakni Sugiono (35) dan Samad (25), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dan Agus Setiawan (30) warga Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.

Ketiga tersangka ini melakukan aksi pencurian sepeda motor dan mobil di tiga lokasi. Di Kecamatan Kutorejo mereka mencuri mobil Izusu Panther, di Kecamatan Trawas menggasak mobil jenis pick up dan di Kecamatan Jatirejo mencuri sepeda motor.

Dalam aksinya, mereka mengincar terlebih dahulu rumah calon korban. Saat malam hari, mereka merusak pintu pagar dan membawa kabur mobil serta sepeda motor dengan menggunakan kunci T.

Mobil dan sepeda motor hasil curian mereka bawa kabur ke Pasuruan. Saat digrebek di rumah tersangka didapati barang bukti, dua unit mobil dan satu unit sepeda motor.

Dalam penggerebekan, polisi terpaksa menyarangkan timah panas ke kaki tersangka Sugiono. Karena saat diminta menunjukkan barang bukti mesin mobil Izusu Panther ia berusaha kabur.
Waka Polres Mojokerto, Kompol Yudi Yuliadin mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan setelah dilakukan penyelidikan sejak bulan Januari lalu. "Bulan Januari dibentuk tim khusus selain Tim Resmob yang sudah ada untuk melakukan penyelidikan berdasarkan infomasi yang didapat," ungkapnya, Selasa (24/03/2015).

Tim kemudian melakukan pengejaran di sejumlah lokasi pencurian motor di wilayah Kabupaten Mojokerto seperti di Kecamatan Kutorejo dan Dlanggu. Selain menangkap Agus Setiawan, tim juga menangkap dua tersangka pencurian mobil, Sugiono dan Samad dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Trawas.

"Kedua tersangka sebelum melakukan aksi pencurian berputar menentukan sasarannya, setelah mendapatkan sasarannya, tersangka beraksi dengan cara merusak menggunakan kunci leter T. Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian, “ terangnya.


Dari catatan polisi, ketiga tersangka pernah mendekam dalam sel tahanan selama tiga kali dengan kasus yang sama. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 365 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Kini ketiganya masuk dalam hotel prodeo. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional