Mojokerto-(satujurnal.com)
Tiga
anggota sindikat pencurian sepeda motor dan mobil berhasil diringkus/ aparat Kepolisian
Polres Mojokerto. Polisi terpaksa menembak satu dari tiga tersangka, karena
berusaha kabur saat diminta menunjukkan barang bukti mesin mobil yang telah
dipreteli.
Ketiga
penjahat kambuhan yang beberapa kali mendekam di lembaga pemasyarakatan, yakni Sugiono
(35) dan Samad (25), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan
dan Agus Setiawan (30) warga Desa Mojokarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten
Mojokerto.
Ketiga
tersangka ini melakukan aksi pencurian sepeda motor dan mobil di tiga lokasi.
Di Kecamatan Kutorejo mereka mencuri mobil Izusu Panther, di Kecamatan Trawas
menggasak mobil jenis pick up dan di Kecamatan Jatirejo mencuri sepeda motor.
Dalam
aksinya, mereka mengincar terlebih dahulu rumah calon korban. Saat malam hari,
mereka merusak pintu pagar dan membawa kabur mobil serta sepeda motor dengan
menggunakan kunci T.
Mobil
dan sepeda motor hasil curian mereka bawa kabur ke Pasuruan. Saat digrebek di
rumah tersangka didapati barang bukti, dua unit mobil dan satu unit sepeda
motor.
Dalam
penggerebekan, polisi terpaksa menyarangkan timah panas ke kaki tersangka Sugiono.
Karena saat diminta menunjukkan barang bukti mesin mobil Izusu Panther ia
berusaha kabur.
Waka
Polres Mojokerto, Kompol Yudi Yuliadin mengatakan, penangkapan ketiga tersangka
dilakukan setelah dilakukan penyelidikan sejak bulan Januari lalu. "Bulan
Januari dibentuk tim khusus selain Tim Resmob yang sudah ada untuk melakukan
penyelidikan berdasarkan infomasi yang didapat," ungkapnya, Selasa
(24/03/2015).
Tim kemudian melakukan pengejaran di sejumlah lokasi pencurian motor di wilayah Kabupaten Mojokerto seperti di Kecamatan Kutorejo dan Dlanggu. Selain menangkap Agus Setiawan, tim juga menangkap dua tersangka pencurian mobil, Sugiono dan Samad dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Trawas.
"Kedua tersangka sebelum melakukan aksi pencurian berputar menentukan sasarannya, setelah mendapatkan sasarannya, tersangka beraksi dengan cara merusak menggunakan kunci leter T. Tersangka mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian, “ terangnya.
Dari
catatan polisi, ketiga tersangka pernah mendekam dalam sel tahanan selama tiga
kali dengan kasus yang sama. Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dan pasal 365 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kini ketiganya masuk dalam hotel prodeo. (wie)
Social