Tolak PPDB Tanpa Kuota, Dewan : Sama Saja Kebiri Hak Warga - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Tolak PPDB Tanpa Kuota, Dewan : Sama Saja Kebiri Hak Warga

Junaidi Malik
Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD Kota Mojokerto menolak tegas rencana Walikota Mas’ud Yunus menghapus kuota dalam penerimaan peserta didik baru (PPBD) Kota Mojokerto 2015. Rencana walikota yang sudah dinyatakan secara terbuka itu dinlai berpotensi menyumbat kesempatan warga kota menikmati pendidikan murah. sekaligus mengesampingkan semangat otonomi daerah.

Penolakan legislator daerah itu tercetus dalam rapat dengar pendapat Komisi III (kesra dan pendidikan) dengan Dinas P dan K Kota Mojokerto terkait Draf Perwali PPDB dan Dana Insentif Daerah (DID) di ruang sidang Dewan, Selasa (24/03/2015).

“Pernyataan walikota yang membuka kran PPDB selebar-lebarnya dengan menghapus kuota, seperti dilansir media massa, dan sekarang dipertegas dalam butir draf Perwali PPDB, harus ditolak,” lontar Ketua Komisi III, Junaidi Malik.

Selain mengebiri hak warga kota, lanjutnya, penghapusan kuota dipastikan akan mengundang polemik di masyarakat. “Terlebih, jika dikaitkan dengan janji politik Walikota saat kampanye Pilwali yang mengusung pendidikan sebagai prioritas utama program pembangunan SDM,” ucapnya.

Disisi lain, kata Juned, sampai muncul draf Perwali PPDB, Dewan sama sekali tak dilibatkan. “Muncul komitmen dalam hearing pasca PPDB 2014, bahwa Dewan akan dilibatkan mulai proses awal pelaksanaan PPDB 2015. Tapi nol besar. Tidak ada koordinasi. Tapi tiba-tiba sekarang kita disuguhi draf Perwali PPDB dengan format tanpa kuota yang notabene mempertegas statemen walikota di media massa itu,” singgungnya.

Vokalis Dewan asal PKB tersebut menyebut jika alasan UUD 1945 yang dijadikan dasar walikota menghapus kuota, harus dipertajam dulu soal  UU 32/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU 20/2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.  “Kecuali urusan luar negeri, moneter, peradilan, keamanan dan agama, pemerintah pusat menyerahkan persoalan pendidikan ke pemerintah daerah. Ini yang harus didalami sebelum menggulirkan penghapusan kuota yang berpotensi mengebiri hak warga kota,” tekan dia.

Diingatkan, PPDB 2014 dengan kuota 10 persen untuk warga luar kota saja berbuah ketidakberesan. Amburadul. Apalagi dengan penghapusan kuota. “Kalau walikota menggulirkan PPDB tanpa kuota, bisa dipastikan  PPDB hanya wacana untuk menyebut Kota Mojokerto memiliki produk pendidikan yang bagus. Karena warga Kota Mojokerto terkebiri oleh kebijakan walikotanya,” tandasnya.

Draf Perwali PPDB yang disebut Dinas P dan K hasil kerja tim, lanjut Juned, diabaikan saja. Harus dibuat dan dibahas bersama draf Perwali PPDB dengan melibatkan Dewan sebagai unsur pemerintah. “Untuk draf Perwali PPDB yang disuguhkan Dinas P dan K kita tolak. Anggap tidak ada,” tukasnya.

Ketua DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno menegaskan, secara institusi Dewan tetap menolak PPDB tanpa kuota.’’Harus tetap ada kuota,’’ tekannya.

Dia menegaskan, Walikota Mas’ud Yunus yang dipilih dan diberi amanat oleh rakyat  harus memperhatikan pendidikan warganya. ’’Jadi, Walikota memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak kepada warganya,’’ kata Yunus.

Ia pun mengingatkan Dinas P dan K agar memperhatikan benar koreksi lembaganya. “Koreksi Komisi III harus diperhatikan betul, jangan pendapatnya dianggap angin lalu,” ujarnya.

Sekretaris Dinas P dan K Kota Mojokerto, Sunardi menyatakan semua atensi Dewan akan disampaikan ke Kadis P dan K, Hariyanto yang tidak hadir dalam hearing yang berlangsung panas tersebut. “Saya akan sampaikan semua hasil RDP (rapat dengar pendapat) ini,” katanya. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional