Junaidi Malik |
Mojokerto-(satujurnal.com)
DPRD
Kota Mojokerto menolak tegas rencana Walikota Mas’ud Yunus menghapus kuota
dalam penerimaan peserta didik baru (PPBD) Kota Mojokerto 2015. Rencana walikota yang sudah dinyatakan secara
terbuka itu dinlai berpotensi menyumbat kesempatan warga kota menikmati pendidikan murah. sekaligus mengesampingkan semangat otonomi daerah.
Penolakan
legislator daerah itu tercetus dalam rapat dengar pendapat Komisi III (kesra
dan pendidikan) dengan Dinas P dan K Kota Mojokerto terkait Draf Perwali PPDB
dan Dana Insentif Daerah (DID) di ruang sidang Dewan, Selasa (24/03/2015).
“Pernyataan
walikota yang membuka kran PPDB selebar-lebarnya dengan menghapus kuota,
seperti dilansir media massa, dan sekarang dipertegas dalam butir draf Perwali PPDB,
harus ditolak,” lontar Ketua Komisi III, Junaidi Malik.
Selain
mengebiri hak warga kota, lanjutnya, penghapusan kuota dipastikan akan
mengundang polemik di masyarakat. “Terlebih, jika dikaitkan dengan janji
politik Walikota saat kampanye Pilwali yang mengusung pendidikan sebagai
prioritas utama program pembangunan SDM,” ucapnya.
Disisi
lain, kata Juned, sampai muncul draf Perwali PPDB, Dewan sama sekali tak dilibatkan.
“Muncul komitmen dalam hearing pasca PPDB 2014, bahwa Dewan akan dilibatkan
mulai proses awal pelaksanaan PPDB 2015. Tapi nol besar. Tidak ada koordinasi.
Tapi tiba-tiba sekarang kita disuguhi draf Perwali PPDB dengan format tanpa
kuota yang notabene mempertegas statemen walikota di media massa itu,”
singgungnya.
Vokalis
Dewan asal PKB tersebut menyebut jika alasan UUD 1945 yang dijadikan dasar
walikota menghapus kuota, harus dipertajam dulu soal UU 32/2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU
20/2013 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. “Kecuali urusan luar negeri,
moneter, peradilan, keamanan dan agama, pemerintah pusat menyerahkan persoalan
pendidikan ke pemerintah daerah. Ini yang harus didalami sebelum menggulirkan
penghapusan kuota yang berpotensi mengebiri hak warga kota,” tekan dia.
Diingatkan,
PPDB 2014 dengan kuota 10 persen untuk warga luar kota saja berbuah
ketidakberesan. Amburadul. Apalagi dengan penghapusan kuota. “Kalau walikota menggulirkan
PPDB tanpa kuota, bisa dipastikan PPDB
hanya wacana untuk menyebut Kota Mojokerto memiliki produk pendidikan yang bagus.
Karena warga Kota Mojokerto terkebiri oleh kebijakan walikotanya,” tandasnya.
Draf
Perwali PPDB yang disebut Dinas P dan K hasil kerja tim, lanjut Juned, diabaikan
saja. Harus dibuat dan dibahas bersama draf Perwali PPDB dengan melibatkan
Dewan sebagai unsur pemerintah. “Untuk draf Perwali PPDB yang disuguhkan Dinas
P dan K kita tolak. Anggap tidak ada,” tukasnya.
Ketua
DPRD Kota Mojokerto, Yunus Suprayitno menegaskan, secara institusi Dewan tetap
menolak PPDB tanpa kuota.’’Harus
tetap ada kuota,’’ tekannya.
Dia
menegaskan, Walikota Mas’ud Yunus yang dipilih dan diberi amanat oleh rakyat harus memperhatikan pendidikan warganya.
’’Jadi, Walikota memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak
kepada warganya,’’ kata Yunus.
Ia
pun mengingatkan Dinas P dan K agar memperhatikan benar koreksi lembaganya. “Koreksi
Komisi III harus diperhatikan betul, jangan pendapatnya dianggap angin lalu,”
ujarnya.
Social