Dewan Desak Perketat Peredaran Minol - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Desak Perketat Peredaran Minol

Mojokerto-(satujurnal.com)
Komisi I DPRD Kota Mojokerto mendesak aparat Satpol PP setempat mengawasi secara ketat peredaran minumal beralkohol (minol).

Selain karena raperda tentang minol sudah digedok, desakan pengawasan minol terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Satpol PP sebagai penegak perda dan pemangku ketertiban umum harus mengoptimalkan pengawasan terhadap peredaran minol agar tidak menyimpang dari regulasi daerah maupun Permendag," kata Ketua Komisi I, Suliyat, Senin (06/04/2015).

Menurut Suliyat, meski sejauh ini Pemkot belum menyampaikan koreksi Pemprov Jatim atas raperda minol yang mengatur soal ijin tempat dan lokasi penjualan minol, namun harus ditarik benang merah terkait aturan dalam Permendag yang berlaku sejak 16 April.

"Regulasi daerah dan Permendag ini mengharuskan pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Mengacu Permendag, lanjut politisi PDI-P tersebut, minimarket maupun toko penjual minol memiliki waktu untuk mengosongkan rak dari minuman beralkohol hingga 16 April.  

Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susadi mengatakan, pengawasan terhadap peredaran minol sudah dilakukan pihaknya. Sementara tindakan yang diambil masih sebatas urusan persuasif. "Untuk penindakan tentunya harus melalui beberapa tahapan, termasuk juga koordinasi dengan kementerian terkait maupun jajaran samping," tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional