Jombang-(satujurnal.com)
Sidang kasus pembantaian satu keluarga di Pengadilan
Negeri Jombang, Senin (20/4/2015) diwarnai aksi histeris keluarga terdakwa. Keluarga
Ikhsan Pratama (19) langsung menangis histeris begitu jaksa penuntut umum (JPU)
menuntut terdakwa yang menyebabkan tiga nyawa melayang hukuman mati.
Ibu terdakwa tak kuasa menahan tangis usai
persidangan hingga harus dievakuasi keluar persidangan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua
I Putu Agus Adi Antara ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, sejumlah
keluarga korban pun nampak mengikuti sidang termasuk Hendriyadi, korban selamat
yang juga kepala keluarga.
Pelaku didakwa dengan pasal berlapis, yakni
pasal tentang pembunuhan berencana, pasal tentang penganiayaan berat,pasal
tentang perlindungan anak dan pasal kepemilikan senjata tajam dengan ancaman
hukuman mati.
Hendriadi korban selamat mengaku sudah
pasrah dengan tuntutan JPU. Dia menilai tuntutan dari jaksa antas untuk
menjerat pelaku pembunuhan yang menewaskan istri dan dua anaknya tersebut. Apalagi
terdakwa telah menghabisi nyawa ketiganya
dengan sadis dan tanpa rasa penyesalan.
Saifudin penasehat hukum terdakwa mengaku keberatan atas tuntutan jaksa. Pihaknya juga uga
akan melakukan pembelaan terhadap Ihsan Pratama pada sidang berikutnya.
Diberitakan sebelumnya pada 22 oktober 2014
silam warga Desa Sambong Jombang dikejutkan dengan aksi pembunuhan terhadap
satu keluarga dengan tiga korban tewas dan satu korban lagi kritis. Pelaku Ikhsan
Pratama merupakan karyawan korban. Pelaku tega membantai korban lantaran dendam
karena dituduh mencuri,(rg)
Social