Pemekaran Wilayah ke Tahapan Rekomendasi Gubernur - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemekaran Wilayah ke Tahapan Rekomendasi Gubernur

Mojokerto-(satujurnal.com) 
Dukungan warga terhadap rencana pemekaran wilayah administratif Kota Mojokerto mulus nyaris tanpa resistensi. Semua stake holder di level kelurahan sudah memberi lampu hijau untuk pemekaran dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan. Dokumen persetujuan warga di seluruh kelurahan sudah ditangan Tim Fasilitasi Penyiapan Data dan Informasi Pendukung Proses Pemekaran Wilayah dan siap diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan rekomendasi. 

 “Warga sudah OK (setuju pemekaran wilayah administrasi kecamatan). Dalam waktu dekat semua dokumen akan kami kirim ke Pemprov Jatim untuk mendapatkan rekomendasi gubernur,” kata Kabag Administrasi Pemerintahan Sekkota Mojokerto, M Imron didampingi Kabag Humas, Heryana Dodik Murtono, terkait tahapan pemekaran wilayah administrasi Kecamatan dari dua kecamatan menjadi tiga kecamatan, Minggu  (26/04/2015). 

Ia meyakini, Gubernur Jawa Timur akan memberi rekomendasi pemecahan wilayah kecamatan. Karena selain syarat teknis bisa dipenuhi, juga batas usia penyelenggaraan wilayah kelurahan maupun kecamatan saat ini sudah melewati batas minimal 5 tahun, seperti disyaratkan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maupun peraturan pemerintah yang mengatur tentang kecamatan. 

Pun sejumlah variabel untuk mengukur kelayakan pemekaran wilayah, yakni batas wilayah dan jumlah penduduk, potensi ekonomi, termasuk sumber daya manusia menurutnya sudah terpenuhi. 

“Rekomendasi gubernur mutlak diperlukan sebagai syarat pengusulan ke pemerintah pusat,” tandas Imron.

Menurut Imron, meski mayoritas warga mendukung, gubernur merekomendasi dan pemerintah pusat menelurkan persetujuan, tidak serta merta pemekaran wilayah bisa segera diwujudkan. “Karena perampungan seluruh dokumen masih butuh waktu panjang,” tukasnya tanpa membeber lebih jauh. 

Dipaparkan Imron, dalam rencana pemekaran wilayah administratif yang diusung Pemkot, akan dimunculkan Kecamatan Kranggan. Enam kelurahan yang sebelumnya dibawah wilayah Kecamatan Magersari dan Prajurit Kulon digeser ke Kecamatan Kranggan, yakni kelurahan Kranggan, Miji, Meri, Jagalan, Sentanan dan Purwotengah. “Kelurahan Kranggan dan Miji saat ini dibawah wilayah Kecamatan Prajurit Kulon. Sedang empat kelurahan lainnya, saat ini dibawah wilayah Kecamatan Magersari,” katanya. 

Dengan pergeseran enam wilayah kelurahan itu, nantinya setiap kecamatan akan memiliki enam wilayan kelurahan. Kecamatan Magersari nantinya meliputi kelurahan Gunung Gedangan, Kedundung, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates. Sedang Kecamatan Prajurit Kulon nantinya mencakup kelurahan Surodinawan, Prajurit Kulon,Blooto, Mentikan, Kauman dan Pulorejo. “Dasar pembentukannya, sesuai PP No.19/2008. Yakni kecamatan dibentuk dengan peraturan daerah berpedoman pada PP,” ulasnya. 

Sekedar mengingatkan, rencana pemekaran wilayah administratif kecamatan di wilayah Kota Mojokerto ini mulai dihembuskan tiga tahun silam. Sinyal positif Dirjen Pemerintahan Umum Kemendagri yang diperoleh legislatif dan eksekutif tatkala melakukan konsultasi Pebruari 2013 silam menjadi landasan menggulirkan pemekaran wilayah.

Namun, upaya memekarkan wilayah administratif yang sudah termaktub dalam dokumen RPJMD Kota Mojokerto  itu sempat tersendat lantaran terganjal moratorium dan digarap lagi selepas Pilpres 2014.

Yang digarisbawahi legislatif, agar pemekaran wilayah administrasi harus benar-benar merupakan komitmen mayoritas warga, bukan semata-mata itikad di tingkat elit.  Karena hasil pemekaran wilayah harus lebih mendekatkan fungsi pelayanan birokrasi terhadap rakyatnya. Jika tidak, akan muncul persepsi yang mengaitkan wacana pemekaran wilayah sekedar eforia otonomi yang semata terkait dengan logika kekuasaan. (one) 

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional