Garis merah pembatasan peredaran minuman beralkohol (minol) semua jenis ditorehkan Pemkot Mojokerto. Menyusul diluncurkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomer 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Balai Kota Graha Praja Wijaya Pemkot Mojokerto, Kamis (23/04/2015).
Peluncuran perda yang dikemas diseminasi ini dilakukan Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus. Dua nara sumber dari Universitas Brawijaya didatangkan untuk penyebaran informasi tentang pemberlakuan perda tersebut.
"Diseminasi perda ini digelar agar semua elemen masyarakat mengetahui dan memahami tentang regulasi peredaran dan pengawasan minuman beralkohol," kata Mas'ud Yunus.
Dengan perda pula, lanjut dia, aparat punya pijakan hukum untuk pengotrolan peredaran minuman beralkohol. "Karena perda ini tidak membenarkan penjualan minuman beralkohol di sembarang tempat," tandasnya.
Dihadapan puluhan tokoh masyarakat, pelaku usaha, ormas, aparat TNI dan Polri serta PNS yang hadir dalam diseminasi tersebut, walikota juga menekankan, penanganan minol tidak cukup dengan pendekatan yuridis formal, namun juga pendekatan moral dan sosial.
"Minuman beralkohol tidak saja mengurangi kecerdasan, tapi juga membahayakan kesehatan, bahkan dalam tragedi moral di tahun baru 2014 minuman beralkohol jenis oplosan mengakibatkan 17 warga Kota Mojokerto meninggal sia-sia," cetusnya.
Perda ini, kata Mas'ud Yunus secara tegas mengatur soal ijin tempat, lokasi dan batas minimal usia pengguna minuman beralkohol.
Ijin tempat dan lokasi tidak akan diberikan jika tempat berjualan berada di sekitar tempat ibadah, sekolah maupun tempat-tempat umum. (one)
Peluncuran perda yang dikemas diseminasi ini dilakukan Walikota Mojokerto Mas'ud Yunus. Dua nara sumber dari Universitas Brawijaya didatangkan untuk penyebaran informasi tentang pemberlakuan perda tersebut.
"Diseminasi perda ini digelar agar semua elemen masyarakat mengetahui dan memahami tentang regulasi peredaran dan pengawasan minuman beralkohol," kata Mas'ud Yunus.
Dengan perda pula, lanjut dia, aparat punya pijakan hukum untuk pengotrolan peredaran minuman beralkohol. "Karena perda ini tidak membenarkan penjualan minuman beralkohol di sembarang tempat," tandasnya.
Dihadapan puluhan tokoh masyarakat, pelaku usaha, ormas, aparat TNI dan Polri serta PNS yang hadir dalam diseminasi tersebut, walikota juga menekankan, penanganan minol tidak cukup dengan pendekatan yuridis formal, namun juga pendekatan moral dan sosial.
"Minuman beralkohol tidak saja mengurangi kecerdasan, tapi juga membahayakan kesehatan, bahkan dalam tragedi moral di tahun baru 2014 minuman beralkohol jenis oplosan mengakibatkan 17 warga Kota Mojokerto meninggal sia-sia," cetusnya.
Perda ini, kata Mas'ud Yunus secara tegas mengatur soal ijin tempat, lokasi dan batas minimal usia pengguna minuman beralkohol.
Ijin tempat dan lokasi tidak akan diberikan jika tempat berjualan berada di sekitar tempat ibadah, sekolah maupun tempat-tempat umum. (one)
Social