Perda Minol Tak Sentuh Karaoke - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Perda Minol Tak Sentuh Karaoke

Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski Perda Kota Mojokerto Nomor 039-2/2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol berpotensi menyumbat peredaran minuman beralkohol (minol) dengan membatasi penjualan minimal beradius minimal 400 meter dari tempat ibadah, sekolah dan fasilitas umum lainnya, namun belum menyentuh rumah karaoke.

"Perda (perda 2/2015) tidak mengatur secara khusus pengawasan dan pengendalian minol di tempat hiburan karaoke. Tapi tidak berarti minol bebas diijual (di karaoke)," kata Kabag Hukum Pemkot Mojokerto, Puji Harjono, Kamis (16/04/2015).

Untuk tempat hiburan karaoke, ujar Puji, akan diatur dalam peraturan walikota sebagai petunjuk teknis penerapan perda tersebut.

"Perwali ini akan menjadi arah penegakan perda," sergahnya.

Yang menjadi fokus Pemkot saat ini, ujar Puji, yakni menerapkan Permendag 6/2015 tentang pelarangan penjualan minol golongan A di mini market, supermarket dan toko eceran seraya menunggu Perda 2/2015 diundangkan di lembaran berita daerah.

"Setelah Perda yang sudah mendapat persetujuan Pemprov Jatim disampaikan ke Dewan (DPRD Kota Mojokerto) baru kemudian diundangkan dalam lembaran daerah," imbuhnya.

Dengan penerapan perda minol, ujar Puji, Pemkot Mojokerto tidak saja menerapkan Permendag 6/2015 tentang pelarangan penjualan minol golongan A di mini market, supermarket dan toko eceran, namun juga memperketat daya edar minol semua golongan melalui regulasi yang termaktub dalam perda minol.

Perda itu ujar Puji, juga mengatur soal ijin tempat, lokasi dan batas minimal usia pengguna minuman beralkohol ditempatkan di pasal-pasal krusial.

Ijin tempat dan lokasi tidak akan diberikan jika tempat berjualan berada di sekitar tempat ibadah, sekolah maupun tempat-tempat umum.

Perda besutan eksekutif ini tidak saja memperketat daya edar air api pabrikan, namun juga menyasar minuman keras (miras) made in kampung. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional