Jombang-(satujurnal.com)
Burhan, pelaku
begal yang menganiaya korbannya akhirnya berhasil dibekuk anggota Satreskrim
Polres Jombang, Senin (20/4/2015).
Burhan menjadi
buron aparat kepolisian setelah korbannya, Fince Aisah, warga Desa Ngrimbi,
Kecamatan Bareng, Jombang yang dikenal pelaku dari jejaring sosial melapor
telah dianiaya pelaku.
Polisi membekuk
pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Burhan sempat melarikan diri ke Surabaya.
Polisi yang melakukan pengintaian akhirnya menangkap pelaku begitu pulang
kerumahnya.
Dihadapan
penyidik, pelaku mengakui segala perbuatannya. Awalnya, pelaku ingin berbuat
mesum namun korban meronta. Pelaku yang tak sabar langsung menganiaya korban. Setelah
tak berdaya pelaku meninggalkan korban dikebun tebu. Pelaku langsung kabur
pergi ke surabaya.
AKPHariyanto
Rantesalu, Kasat Reskrim Polres Jombang mengatakan, pelaku melakukan
penganiayaan karena kesal korban tidak mau melayani nafsu bejatnya. Akhirnya pelaku
menganiaya korban. Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 251 KUHP dengan
ancaman hukuman 10 tahun penjara.(rg)
Social