Mojokerto-(satujurnal.com)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bakal melakukan sweeping rumah kos. Selain terkait penegakan perda juga mengantisipasi kerawanan sosial akibat maraknya bisnis rumah kos.
"Penertiban (rumah kos) untuk antipasi kerawanan sosial. Juga untuk penertiban penghuninya," kata Sekreratis Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susuadi, Rabu (06/05/2015).
Pantauan pihaknya, bisnis rumah kos belakangan tumbuh pesat. Bahkan hampir merata di setiap kelurahan. Namun yang menjadi atensi, tiga kelurahan, yakni kelurahan Gunung Gedangan dan Kelurahan Meri di wilayah Kecamatan Magersari dan Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajurit Kulon.
"Karena di tiga kelurahan ini bisnis rumah kos tumbuh pesat," ungkapnya.
Pemilik rumah kos, kata Imam, juga harus selektif. Karena belakangan muncul tengara minor soal penghuni kos dengan beragam latarbelakang, seperti penyanyi cafe. "Karena tuntutan pekerjaan, penghuni rumah kos pulang sudah tengah malam. Kalau pemilik kos tidak memberi aturan yang ketat, bisa saja timbul ekses negatif yang tidak diinginkan," ujarnya.
Yang pasti, kata Imam, jika dalam sweeping ditemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran perda atau pun pidana, maka akan dilakukan teguran keras hingga tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imam menampik jika pihaknya latah merespon kasus Tata Chubby di Jakarta.
"Tidak ada kaitannya. Ini murni penegakan perda nomor 3 tahun 2012 tentang ketertiban umum," katanya. (one)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bakal melakukan sweeping rumah kos. Selain terkait penegakan perda juga mengantisipasi kerawanan sosial akibat maraknya bisnis rumah kos.
"Penertiban (rumah kos) untuk antipasi kerawanan sosial. Juga untuk penertiban penghuninya," kata Sekreratis Satpol PP Kota Mojokerto, Imam Susuadi, Rabu (06/05/2015).
Pantauan pihaknya, bisnis rumah kos belakangan tumbuh pesat. Bahkan hampir merata di setiap kelurahan. Namun yang menjadi atensi, tiga kelurahan, yakni kelurahan Gunung Gedangan dan Kelurahan Meri di wilayah Kecamatan Magersari dan Kelurahan Kranggan Kecamatan Prajurit Kulon.
"Karena di tiga kelurahan ini bisnis rumah kos tumbuh pesat," ungkapnya.
Pemilik rumah kos, kata Imam, juga harus selektif. Karena belakangan muncul tengara minor soal penghuni kos dengan beragam latarbelakang, seperti penyanyi cafe. "Karena tuntutan pekerjaan, penghuni rumah kos pulang sudah tengah malam. Kalau pemilik kos tidak memberi aturan yang ketat, bisa saja timbul ekses negatif yang tidak diinginkan," ujarnya.
Yang pasti, kata Imam, jika dalam sweeping ditemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran perda atau pun pidana, maka akan dilakukan teguran keras hingga tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imam menampik jika pihaknya latah merespon kasus Tata Chubby di Jakarta.
"Tidak ada kaitannya. Ini murni penegakan perda nomor 3 tahun 2012 tentang ketertiban umum," katanya. (one)
Social