Mojokerto-(satujurnal.com)
Puluhan mobil dinas (mobdin) milik Pemkab Mojokerto
tak terparkir di lokasi apel kendaraan dinas operasional di halaman perkantoran
Pemkab Mojokerto, jalan A. Yani Kota Mojokerto, Selasa (05/5/2015).
Dari 333 unit kendaraan yang terdata, hanya 268
unit yang didatangkan pemegangnya.
Ketidakmunculan mobdin plat merah ini tak pelak
menyebabkan Muhamad Iwan Abdillah, Kepala Bidang Pengelolaan Aset di Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) gerah. Pasalnya, tidak diketahui pasti
alasan pejabat pemegang mobdin. Sebab, hingga memasuki hari kedua, tidak ada
alasan yang jelas dari SKPD yang bersangkutan.
"Bisa jadi kendaraannya rusak dan tidak bisa
dikendarai lagi. Sebab memang ada beberapa mobdin pemkab yang sudah renta
usianya, semisal mobil ambulan produksi tahun 1978 milik RSU Ra Basuni
Gedeg," ujarnya.
Meski tak hadir, BPKA tidak bakal memberikan sanksi
tegas bagi dinas yang bersangkutan. BPKA hanya akan menelusuri keberadaan mobil
tersebut. Jika dalam penelusuran, hasilnya mobdin tersebut rusak atau hilang,
baru ada sanksi yang dikenakan bagi pemegang kendaraan. "Kalau rusak, ya
harus diperbaiki. Demikian juga kalau hilang, yang bersangkutan harus
menggantinya sesuai jenis kendaraannya,," tukas Iwan.
Ia menegaskan, apel kali ini sifatnya wajib diikuti
oleh seluruh SKPD. Karena selain bertujuan untuk mengecek secara langsung
kondisi kendaraan, juga untuk mempersiapkan reinventarisasi barang milik
daerah.
"Karena ini wajib, jadi tidak ada alasan bagi
SKPD untuk mangkir. Mobdin tersebut harus dihadirkan untuk dilakukan pengecekan
secara lengkap," ujar Iwan.
Panggilan apel ini lanjut Iwan sudah dilayangkan
oleh sekretaris daerah sejak tanggal 17 April kemarin. Selain melakukan
pengecekan kelayakan mobil, berbagai kelengkapan keadministrasian kendaraan
juga ikut diperiksa. Diantaranya, BPKB,
STNK, berita acara dan surat penyertaan pemegang kendaraan.
"Kita pingin tau secara menyeluruh, apakah
mobil dinas ini benar-benar dalam kondisi baik apa tidak. Selain itu,
surat-surat kendaraanya lengkap apa kurang," terang Iwan.
Iwan menambahkan, kegiatan apel juga diselingi
kontes mobil dinas. Kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan di Kabupaten
Mojokerto sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan BPK RI guna
reinventarisasi barang milik daerah.
"Selain apel juga ada kontes keterawatan mobil
dinas. Kriteria penilaiannya meliputi mesin, body dan interior termasuk
asesoris kendaraan yang akan dinilai oleh tim juri dinas perhubungan dan
BPKA," terangnya.
Terpisah, Kepala BPKA Kabupaten Mojokerto, Mieke
Juli Astuti mengatakan, acara apel dan kontes kendaraan operasional dinas ini
dilakukan sebagai upaya pengecekan sejauh mana SKPD melakukan perawatan
mobdinnya. Karena, tiap tahun SKPD mengajukan biaya perawatan mobdin tersebut.
"Jadi dengan apel seperti ini, kita
benar-benar tahu apakah biaya perawatan itu benar-benar digunakan sebagaimana
mestinya. Sehingga kedepan kita benar-benar bisa mengukur penyaluran
anggarannya sesuai porsinya," tukas Mieke. (one)
Social